Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan untuk meningkatkan kesadaran dan pengawasan terhadap paparan radiasi di pabrik-pabrik industri. Menurut sumber-sumber yang dikonfirmasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Menperin), perusahaan-perusahaan yang menghasilkan bahan bakar nuklir atau menggunakan teknologi radiasi akan wajib melaporkan paparan radiasi mereka secara teratur.
"Menurut peraturan yang baru, pabrik-pabrik yang menghasilkan bahan bakar nuklir atau menggunakan teknologi radiasi harus melaporkan frekuensi paparan radiasi setidaknya sekali dalam tiga bulan sekali," kata sumber di Menperin.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan kerja di industri tersebut, serta mencegah paparan radiasi yang dapat membahayakan kesehatan kerja. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Pengawasan dan pengukuran paparan radiasi akan dilakukan oleh tim ahli yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kemampuan spesialis dalam bidang radiologi. Tim tersebut akan mengunjungi pabrik-pabrik industri secara berkala untuk memantau kondisi keselamatan kerja dan melakukan pengukuran paparan radiasi.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di industri yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat bagi para pekerja.
"Menurut peraturan yang baru, pabrik-pabrik yang menghasilkan bahan bakar nuklir atau menggunakan teknologi radiasi harus melaporkan frekuensi paparan radiasi setidaknya sekali dalam tiga bulan sekali," kata sumber di Menperin.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan kerja di industri tersebut, serta mencegah paparan radiasi yang dapat membahayakan kesehatan kerja. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Pengawasan dan pengukuran paparan radiasi akan dilakukan oleh tim ahli yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kemampuan spesialis dalam bidang radiologi. Tim tersebut akan mengunjungi pabrik-pabrik industri secara berkala untuk memantau kondisi keselamatan kerja dan melakukan pengukuran paparan radiasi.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di industri yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat bagi para pekerja.