Menkum Tegaskan Tak Ada Prajurit TNI Jadi Penyidik Siber di RUU KKS

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah telah menyelesaikan draf RUU Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) dan tidak ada unsur TNI sebagai penyidik dalam draf tersebut. Ia berpendapat bahwa draf RUU yang disusun oleh pihaknya sudah jelas dan tidak ada hal yang perlu diragukan.

Supratman mengatakan, penyidik di dalam RUU KKS hanya bisa menjadi penyidik jika pelaku tindak pidana berasal dari institusi yang sama atau militer. Ia menjelaskan bahwa ketahanan siber memang memiliki tugas dan fungsi pokok, sehingga kewenangan dalam hal itu harus diatur dengan hati-hati.

Menteri Hukum ini juga mengatakan bahwa RUU KKS akan mengatur soal pemberatan pidana terkait kasus vital yang berhubungan dengan negara. Ia menyebutkan bahwa draf RUU sudah disusun dan disampaikan kepada Presiden, namun belum ada kebijakan yang jelas tentang kapan pembahasan akan dimulai.

Supratman berpendapat bahwa tidak perlu ada ketakutan atau keraguan dari masyarakat terhadap RUU KKS. Ia menyebutkan bahwa pemerintah sudah melakukan penyelesaian dan semua panitia antar kementerian telah selesai.
 
ini draf RUU KKS itu gampang banget dipahami, tapi apa sih yang membuat masyarakat tergoda ragu-ragu? siapa yang bilang bahwa ini bisa digunakan untuk mengenjatani mereka yang salah? kalau pemerintah sudah pasti tidak mau gunakan hal seperti itu, jadi kenapa kita harus khawatir?
 
Aku pikir ini gampang-ganjil ya, siapa bilang kita harus punya penyidik di dalam RUU KKS? Itu kayak ngeremaja, siapa yang lebih mantap kayak TNI? 🤣👮‍♂️
 
ini draf RUU KKS udah jelas banget, tidak ada hal yang bisa diragukan lagi... tapi kenapa nggak ada kebijakan apa-apa tentang kapan pembahasannya nanti? kalau sudah disampaikan ke Presiden, giliran dia sih yang harus memberikan kebijaksanaan ya... ayo jangan terburu-buru lagi ya, biar tidak salah keputusan seperti sebelumnya...
 
aku sih ragu banget nih... di mana hasil penelitian? tidak ada yang bisa dibuktikan kalau pemerintah udah menyelesaikan draf RUU KKS. apa benar-benar tidak ada unsur TNI sebagai penyidik? menteri hukum itu nggak bisa jadi ngomong kalau belum ada hasil penelitian yang konkrit. dan apa sih asal usul dari saran bahwa penyidik hanya bisa menjadi penyidik jika pelaku tindak pidana berasal dari institusi yang sama atau militer? tolong beritahu saya di mana aku bisa menemukan sumbernya...
 
Maksudnya, gampang sekali ya! 🤩 Tidak usah khawatir atau cemas tentang RUU KKS. Pemerintah sudah lama berusaha untuk selesainya dan pihaknya sudah banyak bereksperimen 🤯. Akan tetapi, sepertinya masih ada kekurangan dalam draf tersebut 🤔. Maksudnya, tidak bisa dipungkiri bahwa ada beberapa aspek yang perlu diatur dengan lebih teliti lagi ⚖️. Jadi, biar-biar kita tidak bisa langsung menilai tentang ketepatan RUU KKS, tapi pihaknya sudah banyak bereksperimen 🤯. Mungkin saja dalam beberapa bulan ke depan, akan ada penambahan atau perubahan yang lebih signifikan 🔄.
 
RUU KKS ini gini ya, harus ada aturan yang jelas banget agar bisa mencegah kasus vital di internet, tapi juga harusnya ada kepastian bahwa tidak ada kriminal yang bisa melanggar hukum sambil ngobrol online 🤔. Menteri Supratman ini serius banget dalam menyampaikan draf RUU yang sudah jadi, tapi nggak ada kabar siapa nanti yang akan menjadi penyidik di kasus seperti itu? Pulanya kaku banget 🙃.
 
aku masih ragu-ragu dengan draf RUU KKS ini, apa benar-benar tidak ada unsur TNI sebagai penyidik? itu kayak sedang bermain teka-teki sih, kalau memang tidak ada maka bagaimana caranya ngeresak kasus siber yang begitu serius? dan siapa yang akan bertanggung jawab atas keberuntungannya? kalau sudah disampaikan kepada Presiden, kemudian kapan aja ngeresakin pembahasan lagi? aku masih curiga, masih butuh penjelasan lebih lanjut tentang draf ini 🤔
 
ini gak tepat, apa yang dibicarakan di sini adalah tentang RUU KKS aja, tapi apa kalau kita lihat dari sudut pandang siswa sekolah, ya udah agak sulit dipahami. kayaknya ada yang salah dengan cara penyusunan draf RUU tersebut. siapa sih yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa draf itu benar-benar jelas dan tidak ada hal yang bisa diragukan? dan apa yang dimaksud dengan "penyidik" itu, di sini aja bukan masalah kriminal ya... tapi sepertinya ada sedikit ketakutan dari masyarakat, itu juga perlu dipahami lebih baik.
 
ini bikin aku kekhawatiran, siapa yang bilang bahwa draf RUU KKS udah jelas nggak ada hal apa-apa? kalau benar sudah jelas, kenapa masih ada pertanyaan dan keraguan dari masyarakat? aku pikir itu karena banyak orang yang tidak paham apa itu RUU KKS dan apa fungsinya. tapi kalau kita lihat lebih dekat, ternyata draf tersebut masih banyak keterangan dan ketidakpastian. aku rasa perlu ada pendampingan yang jelas dari masyarakat supaya kita bisa memahami apa yang sebenarnya ingin dilakukan pemerintah.
 
Gue punya kesan, gue pikir ini hanya cara pemerintah untuk menangkap semuanya aja, tapi nggak ada bukti yang nyata sih... RUU KKS ini, kayaknya berpotensi mengontrol banyak hal, mulai dari kasus vital hingga kegiatan online yang tidak apa-apa. Gue ragu-ragu banget tentang ini, gue pikir mereka mau mengatur segalanya dengan menangkap semua orang yang berbeda. Dan itu juga bikin masyarakat cemas, karena siapa yang tahu nanti apa aja yang dianggap sebagai kasus vital? 🤔
 
kembali
Top