Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah telah menyelesaikan draf RUU Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) dan tidak ada unsur TNI sebagai penyidik dalam draf tersebut. Ia berpendapat bahwa draf RUU yang disusun oleh pihaknya sudah jelas dan tidak ada hal yang perlu diragukan.
Supratman mengatakan, penyidik di dalam RUU KKS hanya bisa menjadi penyidik jika pelaku tindak pidana berasal dari institusi yang sama atau militer. Ia menjelaskan bahwa ketahanan siber memang memiliki tugas dan fungsi pokok, sehingga kewenangan dalam hal itu harus diatur dengan hati-hati.
Menteri Hukum ini juga mengatakan bahwa RUU KKS akan mengatur soal pemberatan pidana terkait kasus vital yang berhubungan dengan negara. Ia menyebutkan bahwa draf RUU sudah disusun dan disampaikan kepada Presiden, namun belum ada kebijakan yang jelas tentang kapan pembahasan akan dimulai.
Supratman berpendapat bahwa tidak perlu ada ketakutan atau keraguan dari masyarakat terhadap RUU KKS. Ia menyebutkan bahwa pemerintah sudah melakukan penyelesaian dan semua panitia antar kementerian telah selesai.
Supratman mengatakan, penyidik di dalam RUU KKS hanya bisa menjadi penyidik jika pelaku tindak pidana berasal dari institusi yang sama atau militer. Ia menjelaskan bahwa ketahanan siber memang memiliki tugas dan fungsi pokok, sehingga kewenangan dalam hal itu harus diatur dengan hati-hati.
Menteri Hukum ini juga mengatakan bahwa RUU KKS akan mengatur soal pemberatan pidana terkait kasus vital yang berhubungan dengan negara. Ia menyebutkan bahwa draf RUU sudah disusun dan disampaikan kepada Presiden, namun belum ada kebijakan yang jelas tentang kapan pembahasan akan dimulai.
Supratman berpendapat bahwa tidak perlu ada ketakutan atau keraguan dari masyarakat terhadap RUU KKS. Ia menyebutkan bahwa pemerintah sudah melakukan penyelesaian dan semua panitia antar kementerian telah selesai.