Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Berhak Memungut Royalti, Tidak LMK
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah yang berhak memungut royalti musik, bukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan kebijakan hukum di bidang hak cipta.
Menurut Supratman, pungutan royalti musik sekarang menjadi wewenang LMKN sebagai bentuk transparansi. Sementara itu, distribusi royalti akan tetap menjadi tugas LKM. "LMK tidak boleh memungut royalti, yang berhak memungut royalti adalah LMKN," kata Supratman.
Dengan demikian, baik LMKN dan LKM akan melakukan check and balance untuk memastikan bahwa data para anggota LKM atau pemegang hak cipta di digitalisasi. Seluruh LMK yang terdaftar wajib melakukan digitalisasi terkait dengan anggota masing-masing.
Supratman juga menekankan bahwa pemisahan antara pihak pemungut dan pendistribusi royalti akan membuat sistem pembayaran royalti menjadi lebih transparan. "Kepada seluruh teman-teman pencipta, kepada seluruh pemegang hak cipta, dan kepada pihak terkait, dalam hal ini label umpamanya. Justru dengan pemisahan ini, justru akan semakin baik. Karena nanti akan lebih transparan," kata Supratman.
Sementara itu, dia juga menekankan bahwa pendapatan royalti harus dinikmati oleh pihak yang berhak menerima royalti. Dia juga meminta agar LMKN mengunggah laporan keuangan tiap bulan sebagai bentuk transparansi.
"Setelah kami memberikan perlindungan hak, urusan royalti dan lain-lain sebagainya, sebenarnya kami berharap nanti kementerian lain yang boleh mengurusinya," katanya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah yang berhak memungut royalti musik, bukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan kebijakan hukum di bidang hak cipta.
Menurut Supratman, pungutan royalti musik sekarang menjadi wewenang LMKN sebagai bentuk transparansi. Sementara itu, distribusi royalti akan tetap menjadi tugas LKM. "LMK tidak boleh memungut royalti, yang berhak memungut royalti adalah LMKN," kata Supratman.
Dengan demikian, baik LMKN dan LKM akan melakukan check and balance untuk memastikan bahwa data para anggota LKM atau pemegang hak cipta di digitalisasi. Seluruh LMK yang terdaftar wajib melakukan digitalisasi terkait dengan anggota masing-masing.
Supratman juga menekankan bahwa pemisahan antara pihak pemungut dan pendistribusi royalti akan membuat sistem pembayaran royalti menjadi lebih transparan. "Kepada seluruh teman-teman pencipta, kepada seluruh pemegang hak cipta, dan kepada pihak terkait, dalam hal ini label umpamanya. Justru dengan pemisahan ini, justru akan semakin baik. Karena nanti akan lebih transparan," kata Supratman.
Sementara itu, dia juga menekankan bahwa pendapatan royalti harus dinikmati oleh pihak yang berhak menerima royalti. Dia juga meminta agar LMKN mengunggah laporan keuangan tiap bulan sebagai bentuk transparansi.
"Setelah kami memberikan perlindungan hak, urusan royalti dan lain-lain sebagainya, sebenarnya kami berharap nanti kementerian lain yang boleh mengurusinya," katanya.