Menkum Supratman: yang Berhak Memungut Royalti Adalah LMKN

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Berhak Memungut Royalti, Tidak LMK

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah yang berhak memungut royalti musik, bukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan kebijakan hukum di bidang hak cipta.

Menurut Supratman, pungutan royalti musik sekarang menjadi wewenang LMKN sebagai bentuk transparansi. Sementara itu, distribusi royalti akan tetap menjadi tugas LKM. "LMK tidak boleh memungut royalti, yang berhak memungut royalti adalah LMKN," kata Supratman.

Dengan demikian, baik LMKN dan LKM akan melakukan check and balance untuk memastikan bahwa data para anggota LKM atau pemegang hak cipta di digitalisasi. Seluruh LMK yang terdaftar wajib melakukan digitalisasi terkait dengan anggota masing-masing.

Supratman juga menekankan bahwa pemisahan antara pihak pemungut dan pendistribusi royalti akan membuat sistem pembayaran royalti menjadi lebih transparan. "Kepada seluruh teman-teman pencipta, kepada seluruh pemegang hak cipta, dan kepada pihak terkait, dalam hal ini label umpamanya. Justru dengan pemisahan ini, justru akan semakin baik. Karena nanti akan lebih transparan," kata Supratman.

Sementara itu, dia juga menekankan bahwa pendapatan royalti harus dinikmati oleh pihak yang berhak menerima royalti. Dia juga meminta agar LMKN mengunggah laporan keuangan tiap bulan sebagai bentuk transparansi.

"Setelah kami memberikan perlindungan hak, urusan royalti dan lain-lain sebagainya, sebenarnya kami berharap nanti kementerian lain yang boleh mengurusinya," katanya.
 
Ini penjelasan dari Menteri Hukum siapa sih? LMKN lagi-lagi ingin memangsa kita dengan royalti musik, tapi kali ini kan juga memberikan label "LMKN" kayaknya tujuannya apa nih? Kita coba tonton aja nanti bagaimana kinerja mereka, apakah benar-benar transparan kayak yang dicatitkan. Hmm...
 
Aku tidak biasa komentar, tapi aku pikir ini penting banget! Kenapa harus LMKN yang memungut royalti? Aku rasa LKM sudah cukup berat beban, kan? Dan sekarang ada lagi tugas untuk melakukan digitalisasi? Itu bikin banting-banting. Aku harap mereka bisa menemukan cara agar proses ini jadi lebih mudah dan efisien. 🤔💡
 
kira-kira apa lagi yang ada di dalam hukum hukum ini? LMKN-nya punya hak aja memungut royalti musik, tapi siapa bilang mereka lebih baik dari LKM? kayaknya lebih bijak jika LKM-nya punya tangan di ujung pisau ya, karena siapa yang tahu apa yang terbaik untuk sistem ini.
 
aku rasa ini buat semua orang lebih jelas tentang bagaimana cara kerja sistem hak cipta di Indonesia 🤔👍. tapi aku pikir LMKN harus juga serius dalam mengunggah laporan keuangan tiap bulan, bukan hanya pada setiap 6 bulan seperti yang sudah tertera di website mereka 😊. karena nanti kalau laporan keuangan tidak jelas, maka semua orang tidak bisa yakin tentang bagaimana cara kerja sistem itu. aku harap LMKN bisa meningkatkan transparansi di bidang ini 👍.
 
aku pikir ini ga benar... kalau lmkng berhak memungut royalti, tapi lkm nggak bisa? itu kayak ada 2 orang sama-sama punya uang, tapi salah satu nggak bisa mengambilnya Sendiri aja sih... dan nanti siapa yang akan nggak keberatan? kalau ini benar, maka aku khawatir keamanan data musik keroncongan sih...
 
aku rasa ini salah strategi, di mana aku pikir ada masalah lebih dengan pengelolaan LMK itu sendiri daripada LMKN. kalau LMKN tidak akan memungut royalti, apa yang bakal dilakukan? kalau LKM tidak bisa mengurus sendiri, toh bagaimana caranya kebijakan hukum di bidang hak cipta sebenarnya dapat meningkatkan transparansi?

dan aku rasa ini juga masalah dari sudut pandang hukum apa sih yang salah dengan LMKN? apakah ada perubahan yang benar-benar diperlukan atau hanya sekedar pergeseran nama saja?
 
Pungutan royalti musik, aku pikir ini kayak pungutan pajak, tapi kan tidak bisa diabaikan sih... Tapi aku rasa apa yang disebutkan oleh Supratman ini sebenarnya sudah bagus banget 🤩 LMK dan LMKN yang berbeda, itu kayak seperti sistem keuangan negara, ada yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana yang masuk dan keluar. Jadi, aku rasa ini bisa meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem pembayaran royalti... Tapi, apa yang perlu diingat adalah bahwa para pencipta musik harus mendapatkan keadilan dari apa yang mereka ciptakan... Karena, tanpa karya mereka, tidak akan ada musik yang kita dengar dan nikmati 🎵
 
aku rasa ini sukar banget, LMKN harus mempunyai kekuatan untuk menangani hal ini, kan? kalau mereka tidak bisa memasak royalti dengan baik, siapa yang akan? 🤔 sebenarnya aku tidak faham mengapa harus ada dua lembaga, LMKN dan LKM, apalagi kalau mereka sama-sama berurusan dengan hal ini. tapi mungkin ini untuk meningkatkan transparansi ya...
 
heya bro 🤔, aku pikir ini gampang banget ya, LMKN boleh memungut royalti, tapi lama-kara LKM juga ikut terlibat, sekarang akhirnya ada kesepakatan 🙌. supratman kayaknya ingin transparan banget, dan aku setuju, kalau data di digitalisasi dengan baik kita bisa menghindari masalah lagi 📊. tapi aku penasaran siapa yang akan bertanggung jawab jika ada kesalahan? 🤔
 
aku pikir ini keren banget,LMKN bisa memantau dan mengeksekusi kebijakan hukum hak cipta dengan lebih baik,karena sekarang harus ada transparansi,akhirnya para pencipta musik bisa mendapatkan apa yang haknya.
 
kembali
Top