Jawa Tengah mencapai 100 persen pembentukan pos bantuan hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan, jadi sebanyak 8.563 buatan Posbankum. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, karena Jawa Tengah memiliki banyak tradisi dan budaya, namun juga menghadapi dinamika sosial dan tantangan geografis yang membuatnya membutuhkan layanan hukum yang lebih inklusif.
Supratman mengatakan bahwa posbankum dapat menjadi alat yang efektif untuk mewujudkan kedamaian di desa, dan positif bagi masyarakat dalam mendapatkan akses keadilan yang nyata dan cepat. Ia juga menyebutkan bahwa posbankum berfungsi sebagai pintu pertama layanan hukum bagi masyarakat dengan menyediakan informasi dan konsultasi hukum, mediasi sengketa oleh paralegal dan kepala desa/lurah, serta rujukan advokat pro bono maupun melalui pemberi bantuan hukum (PBH).
Menurut data aplikasi Pelaporan Layanan Posbankum, sebanyak 2.500 permasalahan hukum telah ditangani di Jawa Tengah, termasuk sengketa tanah, kamtibmas, penganiayaan, pencurian, hutang-piutang, dan perlindungan anak. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyebutkan bahwa pendampingan hukum hanya tersedia di kota besar sehingga warga harus menempuh jarak jauh.
Dia juga menekankan pentingnya mendorong masyarakat untuk berani mengadu ke Posbankum dan memberi edukasi agar warga mau menyampaikan permasalahan hukumnya.
Supratman mengatakan bahwa posbankum dapat menjadi alat yang efektif untuk mewujudkan kedamaian di desa, dan positif bagi masyarakat dalam mendapatkan akses keadilan yang nyata dan cepat. Ia juga menyebutkan bahwa posbankum berfungsi sebagai pintu pertama layanan hukum bagi masyarakat dengan menyediakan informasi dan konsultasi hukum, mediasi sengketa oleh paralegal dan kepala desa/lurah, serta rujukan advokat pro bono maupun melalui pemberi bantuan hukum (PBH).
Menurut data aplikasi Pelaporan Layanan Posbankum, sebanyak 2.500 permasalahan hukum telah ditangani di Jawa Tengah, termasuk sengketa tanah, kamtibmas, penganiayaan, pencurian, hutang-piutang, dan perlindungan anak. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyebutkan bahwa pendampingan hukum hanya tersedia di kota besar sehingga warga harus menempuh jarak jauh.
Dia juga menekankan pentingnya mendorong masyarakat untuk berani mengadu ke Posbankum dan memberi edukasi agar warga mau menyampaikan permasalahan hukumnya.