Menkum: RUU Perampasan Aset Dibahas Tunggu Aturan Turunan KUHAP

Kemarin hari di Gedung DPR RI, Jakarta, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan setelah aturan turunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung. KUHAP baru saja disahkan melalui Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI ke-8.

Menurut Supratman, karena masih ada 11 aturan turunan KUHAP yang harus diselesaikan dengan segera. Hal ini menyusul KUHAP yang akan mulai berlaku per 2 Januari 2026 mendatang. Supratman menyebutkan bahwa ada tiga peraturan pemerintah (PP) yang harus dirampungkan sebagai aturan pelaksana setelah KUHAP disahkan.

Selain itu, terdapat Rancangan Undang-Undang terkait Penyesuaian Pidana juga harus segera diselesaikan. Supratman mengatakan bahwa kemudian ada undang-undang terkait dengan penyesuaian pidana yang perlu diambil tindakan.

RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025-2026. RUU tersebut merupakan salah satu dari 51 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Dalam prolegnas 2025-2026, terdapat 23 RUU baru yang masuk. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana. Namun, RUU tersebut baru masuk dalam prolegnas karena ada kebutuhan untuk mengisi kekosongan hukum.

Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg), Bob Hasan, terdapat beberapa RUU yang diprioritaskan seperti RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana.
 
Gue pikir banget, apa maksudnya aksi ini? Menteri Hukum itu nggak jelas sih, apa lagi kebutuhan untuk mengisi kekosongan hukum di kalangan masyarakat? KUHAP baru saja disahkan dan sudah ada 11 aturan turunan yang harus diselesaikan. Tapi gue rasa pemerintah cuman mau nggak tahu apa yang harus dilakukan terlebih dahulu.

Gue pikir, gak perlu menunggu KUHAP mulai berlaku di awal tahun depan lho! Gue rasa kita butuh undang-undang yang benar-benar efektif sekarang jalan. Tapi apa aku salah? 🤔👀
 
Aku pikir pemerintah gak bisa ngatur diri sendiri dulu, kalau lagi ngebawa prolegnas yang panjang dan kompleks itu... KUHAP baru disahkan dan sudah ada 3 PP yang harus segera diresolusi, tapi masih ada banyak hal yang perlu diprioritaskan. Aku rasa pemerintah harus lebih fokus dan jelas dalam strategi legislasinya, jangan terburu-buru dengan prolegnas yang banyak.
 
Mending sibuk ngobrol tentang RUU Perampasan Aset ya, kalo udah ada 11 aturan turunan KUHAP yang harus diselesaikan segera, apa lagi kalau perlu diisi kekosongan hukum, jadi ini salah satu dari Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang masuk dalam prolegnas 2025-2026. Yang penting adalah kemudian ada undang-undang terkait dengan penyesuaian pidana yang perlu diambil tindakan, biar tidak ada kesan kalah atau kalah-kalah aja jadi udah, dan mending fokus pada hal lain ya 😊.
 
Luar aja ngapain kalau ada undang-undang baru-baru ini? Ngerasa kayakanya gini, ada undang-undang barunya lalu ada aturan turunan yang harus diselesaikan dulu. Warna warni ya! Supratman bilang ada 3 PP yang harus dirampungkan, tapi siapa tahu apa aja rencananya? Nah, saya rasa pentingnya itu karena KUHAP baru saja disahkan dan mulai berlaku nanti tahun depan. Tapi, saya nggak paham bagaimana hubungan dengan RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana. Belum terlalu jelas kayaknya.
 
Sudah waktunya kita memikirkan tentang keamanan dan keselamatan di Indonesia 🤔. Pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana itu penting banget, tapi mungkin ada beberapa hal yang perlu diperhatikan lagi. Seperti bagaimana cara mengatasi kekosongan hukum yang membuat Rancangan Undang-Undang ini harus masuk dalam prolegnas. Mungkin bisa jadi, kita perlu membuat strategi untuk mengisi celah-celah tersebut agar RUU ini bisa berjalan dengan lancar 💡.
 
Aku pikir ini bikin susah banget untuk pemerintah. Mereka harus segera mengambil keputusan tentang RUU Perampasan Aset, tapi ada masih banyak aturan turunan KUHAP yang belum jadi. Artinya, mereka harus menunggu sampai kapan lagi sebelum bisa membuat keputusan yang penting. Kita sebagai rakyat Indonesia hanya ingin mendengar bahwa pemerintah sudah bisa membuat keputusan yang positif dan tidak terus-menerus menunda waktu. Sampai sekarang masih banyak hal yang belum jadi, tapi itu tidak ada yang bermakna jika tidak ada tindakan konkret untuk mengatasinya. 🤔
 
kembali
Top