Kemarin hari di Gedung DPR RI, Jakarta, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan setelah aturan turunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung. KUHAP baru saja disahkan melalui Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI ke-8.
Menurut Supratman, karena masih ada 11 aturan turunan KUHAP yang harus diselesaikan dengan segera. Hal ini menyusul KUHAP yang akan mulai berlaku per 2 Januari 2026 mendatang. Supratman menyebutkan bahwa ada tiga peraturan pemerintah (PP) yang harus dirampungkan sebagai aturan pelaksana setelah KUHAP disahkan.
Selain itu, terdapat Rancangan Undang-Undang terkait Penyesuaian Pidana juga harus segera diselesaikan. Supratman mengatakan bahwa kemudian ada undang-undang terkait dengan penyesuaian pidana yang perlu diambil tindakan.
RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025-2026. RUU tersebut merupakan salah satu dari 51 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Dalam prolegnas 2025-2026, terdapat 23 RUU baru yang masuk. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana. Namun, RUU tersebut baru masuk dalam prolegnas karena ada kebutuhan untuk mengisi kekosongan hukum.
Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg), Bob Hasan, terdapat beberapa RUU yang diprioritaskan seperti RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana.
Menurut Supratman, karena masih ada 11 aturan turunan KUHAP yang harus diselesaikan dengan segera. Hal ini menyusul KUHAP yang akan mulai berlaku per 2 Januari 2026 mendatang. Supratman menyebutkan bahwa ada tiga peraturan pemerintah (PP) yang harus dirampungkan sebagai aturan pelaksana setelah KUHAP disahkan.
Selain itu, terdapat Rancangan Undang-Undang terkait Penyesuaian Pidana juga harus segera diselesaikan. Supratman mengatakan bahwa kemudian ada undang-undang terkait dengan penyesuaian pidana yang perlu diambil tindakan.
RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025-2026. RUU tersebut merupakan salah satu dari 51 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Dalam prolegnas 2025-2026, terdapat 23 RUU baru yang masuk. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana. Namun, RUU tersebut baru masuk dalam prolegnas karena ada kebutuhan untuk mengisi kekosongan hukum.
Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg), Bob Hasan, terdapat beberapa RUU yang diprioritaskan seperti RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana.