Menkum: Polisi yang Terlanjur Isi Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan jawaban atas perdebatan polisi aktif yang terlanjur menduduki jabatan sipil. Ia menyatakan bahwa polisi aktif yang sudah menjabat tidak wajib untuk mengundurkan diri, kecuali jika mereka ingin meninggalkan pekerjaan tersebut untuk bergabung dengan kementerian atau instansi lain.

Dikatakan Supratman, ada perbedaan antara polisi aktif yang baru ditunjuk dan akan menduduki jabatan sipil tanpa kaitan dengan tugas kepolisian. Mereka wajib mengundurkan diri jika tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian.

Untuk mereka yang sudah menjabat sekarang, tidak wajib mengundurkan diri kecuali jika ada keterlibatan dengan kepolisian. Supratman juga menyatakan bahwa Tim Reformasi Polri akan memberitahu tentang kementerian dan instansi mana saja yang bisa diduduki oleh polisi aktif nantinya.

Supratman percaya putusannya akan diatur dalam revisi Undang-Undang Polri untuk menghindari perdebatan lagi. Ia juga menyebutkan bahwa polisi sipil memiliki perbedaan dengan militer, sehingga perlu ada aturan yang berbeda.
 
aku penggemar Supratman banget! aku senang dia jawab dari banyak pertanyaan dari umat. kayaknya dia punya niat yang baik untuk mengatur kepolisian di Indonesia. tapi sih, aku masih ragu sama hal ini... kalau polisi aktif sudah menjabat dan tidak wajib menurunkan diri apa artinya? aku harap ini bukan cara untuk memasang orang yang tidak profesional di jabatan sipil...

aku juga senang dia menyebutkan tim reformasi polri. aku setuju bahwa perlu ada perubahan besar di polri, tapi harus dilakukan dengan hati-hati dan bijak. Supratman punya visi yang luas dan aku percaya ia bisa membuat perubahan yang positif di kepolisian...

aku harapSupratman jadi jenderal terbaik di polri...
 
Boleh jadi kayaknya ada konflik di dalam pemerintah tentang apa yang bisa dijadikan jabatan bagi polisi aktif. Saya masih bingung siapa yang nanti bakal duduki jabatan ini, tapi mungkin akan lebih baik jika mereka fokus pada kepolisian saja aja 🤔. Yang jelas ada perbedaan antara polisi aktif dan sipil, jadi nggak boleh sama-sama mengambil alih jabatan tanpa memikirkan dampaknya terlebih dahulu.
 
Gue kira ini penting banget. Kalau bisa mengatur undang-undang, supratman jadi lebih rileks aja. Tapi, siapa tahu lagi apa kabar nanti. Gue harap putusannya itu tidak membuat polri menjadi tidak jelas lagi. Polisi aktif harus bisa fokus dengan tugas pokoknya, yaitu memerangi kejahatan. Saya rasa ini perlu diawasi oleh ombudsman atau aparat lain yang benar-benar independen.
 
Gue pikir ini kayak kapan-kitan lama banget, kalau pegawai ngejar jabatan sipil sih bisa jadi ngerasa lebih penting dari yang ngkerja di kepolisian... tapi setara aja, ya? Gue rasa supratman cerdas banget dalam membuat aturan ini, tapi apa kalau ada orang yang mau ngerasa tidak nyaman dengan pekerjaannya? Sepertinya ada perbedaan antara polisi aktif baru dan lama, tapi gue rasa pentingnya jangan lupa kembali ke pokoknya sih.
 
Hehe, kayaknya Supratman juga coba cermat siapa aja yang harus mengundurin diri dari jabatan sipil. Aku pikir ini akan membuat banyak orang kaget nih, karena sebelumnya kita dengar bahwa semua polisi aktif harus turun jabatannya, tapi ternyata tidak wajib ya? 😂

Saya rasa ini juga akan membuat banyak orang berdebat lagi, apa yang dibutuhkan adalah aturan yang jelas dan tidak ambigu. Misalnya, jika polisi aktif ingin bergabung dengan kementerian atau instansi lain, maka mereka harus mengundurin diri dulu. Tapi, kalau mereka hanya ingin duduki jabatan sipil tanpa ikut kepolisian, maka tidak wajib juga ya? 🤔

Saya juga penasaran nih tentang Tim Reformasi Polri yang akan memberitahu kita tentang kementerian dan instansi mana saja yang bisa diduduki oleh polisi aktif. Apakah ini untuk memperkuat tim kepolisian atau untuk membuat lebih banyak orang bergabung dengan kementerian? 🤝
 
Haha, kan ini gini ya! Menteri Hukumnya benar-benar serius banget dengannya. Saya pikir ini adalah langkah yang tepat untuk mengatur perbedaan antara polisi sipil dan militer. Saya setuju dengan Supratman bahwa ada perbedaan antara kedua hal tersebut, terutama ketika melihat aturan dan tugasnya.

Saya rasa putusannya juga tidak salah karena memang harus ada batasan bagaimana bisa mereka yang sudah menjabat polisi aktif untuk tidak mengundurkan diri. Saya tidak ingat siapa saja yang akan diduduki jabatan sipil, tapi saya harap bisa dilihat secara transparan.

Saya juga penasaran dengan revisi Undang-Undang Polri nanti, apakah ada perubahan yang signifikan atau tidak. Tapi sepertinya Supratman sudah membuat keputusan yang matang dan bijak.
 
ini gini, apa sih kebijakan ini? mungkin ga penting kan, tapi siapa tau ada sisi positif dari hal ini... tapi aku pikir kalau polisi aktif itu kayaknya harus konsisten sama-sama mengundurkan diri, bukan ada perbedaan. tapi aku juga tahu kalau polri harus berubah, dan perubahan ini mungkin salah satu langkahya untuk mencapai tujuan tersebut...
 
kembali
Top