Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan jawaban atas perdebatan polisi aktif yang terlanjur menduduki jabatan sipil. Ia menyatakan bahwa polisi aktif yang sudah menjabat tidak wajib untuk mengundurkan diri, kecuali jika mereka ingin meninggalkan pekerjaan tersebut untuk bergabung dengan kementerian atau instansi lain.
Dikatakan Supratman, ada perbedaan antara polisi aktif yang baru ditunjuk dan akan menduduki jabatan sipil tanpa kaitan dengan tugas kepolisian. Mereka wajib mengundurkan diri jika tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian.
Untuk mereka yang sudah menjabat sekarang, tidak wajib mengundurkan diri kecuali jika ada keterlibatan dengan kepolisian. Supratman juga menyatakan bahwa Tim Reformasi Polri akan memberitahu tentang kementerian dan instansi mana saja yang bisa diduduki oleh polisi aktif nantinya.
Supratman percaya putusannya akan diatur dalam revisi Undang-Undang Polri untuk menghindari perdebatan lagi. Ia juga menyebutkan bahwa polisi sipil memiliki perbedaan dengan militer, sehingga perlu ada aturan yang berbeda.
Dikatakan Supratman, ada perbedaan antara polisi aktif yang baru ditunjuk dan akan menduduki jabatan sipil tanpa kaitan dengan tugas kepolisian. Mereka wajib mengundurkan diri jika tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian.
Untuk mereka yang sudah menjabat sekarang, tidak wajib mengundurkan diri kecuali jika ada keterlibatan dengan kepolisian. Supratman juga menyatakan bahwa Tim Reformasi Polri akan memberitahu tentang kementerian dan instansi mana saja yang bisa diduduki oleh polisi aktif nantinya.
Supratman percaya putusannya akan diatur dalam revisi Undang-Undang Polri untuk menghindari perdebatan lagi. Ia juga menyebutkan bahwa polisi sipil memiliki perbedaan dengan militer, sehingga perlu ada aturan yang berbeda.