Menkum: Aturan Penyadapan Wajib Diatur dalam UU Tersendiri

Menkum menyatakan bahwa aturan penyadapan harus diatur dalam Undang-Undang (UU) tersendiri. Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan bahwa penanganan penyadapan wajib diatur dalam undang-undang tersendiri.

"Untuk menyadari, bukan hanya Komisi III dan pemerintah. MK memerintahkan khusus untuk menyadap dibuat undang-undang tersendiri," kata Supratman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta.

Menurutnya, pemerintah bersama DPR RI akan menyatukan UU terkait penyadapan di bidang intelijen dan penegakan hukum. Namun, dia memandang bahwa penyadapan di bidang intelijen tidak perlu diatur dalam UU karena terkait dengan informasi dan rahasia negara.

"Sementara itu, penyadapan di bidang penegakan hukum pasti harus diatur secara rigid karena menyangkut perlindungan hak bagi warga negara," kata Supratman.
 
Makasih ya info ini, ternyata MK benar-benar berpidato. Saya rasa penyadapan di bidang intelijen jadi gila banget, bagaimana kalau mereka bisa mengakses akses ke rahasia negara? toh kita jadi tidak percaya lagi sama aja. Tapi penyadapan di penegakan hukum harusnya teratur dengan benar-benar, supaya warga tidak terlontarkan. Mungkin kalau punya aturan sendiri, itu bisa banget membantu. 🤔📜
 
Makanya penting kan diatur aturan penyadapan? Nah, pemerintah dan Komisi III udah ngobrol banget tapi belum ada keputusan yang tegas! 🤔
 
ada yang bilang bahwa aturan penyadapan sudah jelas siapa yang boleh dan tidak, tapi ternyata masih ada yang salah paham... aku rasa ini bukan tentang aturan yang benar atau salah, tapi tentang bagaimana kita memandang hak-hak individu dalam masyarakat. kalau penyadapan di bidang intelijen itu penting untuk melindungi informasi rahasia negara, tapi kalau di bidang penegakan hukum itu berpotensi merusak kebebasan warga... aku pikir ini tentang bagaimana kita harus memilih yang lebih baik, antara perlindungan negara dan perlindungan individu. apakah itu bisa diprioritaskan? 🤔
 
aku pikir itu agak susah banget nih. kalau buat undang-undang tersendiri untuk penyadapan, berarti masih ada banyak kejadian yang tidak diatur, kan? misalnya seperti penyadapan tanpa izin atau penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum. aku pikir harus ada aturan yang lebih ketat dan jelas tentang hal itu. kalau hanya menurut pemerintah dan DPR RI saja, maka masih banyak peluang kesalahan dan penyalahgunaan. aku harap MK bisa membuat undang-undang yang lebih baik lagi nanti, tapi sampai saat ini, aku merasa masih banyak kejadian penyadapan yang tidak diatasi dengan baik 🤔
 
Oke kalo MK mau buat undang-undang khusus buat penyadapan, itu kayaknya jelas bukan? Tapi kenapa kita harus tunggu pemerintah dan Komisi III aja? MK sudah punya keputusan yang jelas, jadi apa keperluan kita tunggu lagi? Saya rasa penyadapan di bidang intelijen ini terlalu sensitive, tapi kalau dipadukan dengan undang-undang penegakan hukum, itu bisa diterima. Tapi kalau hanya dipisahkan aja, itu kayaknya tidak adil bagi warga negara yang menjadi korban penyadapan.

Saya pikir ini perlu dibahas lagi, tapi jadi pemerintah dan Komisi III aja yang memutuskan, itu nggak adil. Kita punya hak untuk tahu apa yang terjadi di balik dinding, kayaknya kita harus mendapatkan informasi yang jelas tentang penyadapan. Tapi sepertinya, ini akan menjadi permainan politik lagi, dan saya rasa tidak enak banget! 🤔
 
Aku pikir kalau menyadap di bidang intelijen gampang diganggu orang lain, kayaknya ada undang-undang sendiri buat siberitas keamanan negara 🤔. Sementara itu, aku setuju kalau penegakan hukum harus diatur dengan ketat agar tidak salah guna, tapi biar siap-siap juga untuk menghadapi kasus-kasus tertentu yang serius 🚨. Aku harap pemerintah dan DPR RI bisa bekerja sama dengan baik buat membuat undang-undang yang tepat dan efektif dalam menangani penyadapan di kedua bidang ini 💼.
 
aku nggak sabar banget dengerin keputusan MK nih 🤯! soalnya sekarang punya kepastian kalau penyadapan diatur dalam undang-undang apa pun, kayaknya lebih aman dan jelas juga bagaimana cara pelaksanaannya. tapi aku nggak paham kenapa penyadapan intelijen tidak perlu diatur, kalau informasi negara itu penting banget! 🤔 saya rasa penyadapan di bidang penegakan hukum harus diatur juga, jadi warga negara bisa lebih yakin dengan haknya. tapi aku rasa ada kesan seperti pemerintah mau melindungi diri sendiri dari kontroversi yang mungkin akan terjadi kalau penyadapan diatur dalam undang-undang apa pun. kayaknya perlu dilanjutkan pembahasannya agar bisa lebih jelas dan pastinya aman bagi rakyat 🙏
 
gak percaya aja apa yang dibicarakan disini... kalau sudah ada keputusan MK, ngapain kembali masuk UU? itu kayak cuma menyingkat proses, tapi realitasnya masih sama ya. informasi negara tidak boleh dipindahkan ke UU penyadapan, itu nggak adil bro... sementara itu, penyadapan di bidang penegakan hukum pasti akan jadi sembaran, siapa yang bisa diawasi semua? 🙄
 
Haha, siapa tau ini aja jadi konseptu di film thriller Indonesia ya... kalau diatur dalam UU sendiri, berarti bisa dijadikan bahan komedi di TVR, "Si Penyadap" 🤣. Tapi serius, kalau MK memang ingin menyatukan pengaturan penyadapan, biar gampang aja diantisipasi oleh warga, jangan cuma dihajari setelah bocor ya...
 
Pernah dengar kalau MK bisa mengubah konfirmasi apa pun yang ada di dalam UU ya? Sekarang juga ada keputusan untuk menyatukan penyadapan intelijen dan penegakan hukum dalam satu undang-undang. Tapi, aku pikir kalau penyadapan di bidang intelijen tidak perlu diatur karena itu terkait dengan rahasia negara. Aku suka kalau ada aturan yang lebih ketat untuk penyadapan di bidang penegakan hukum ya, agar jangan terjadi kejahatan lagi. Dan aku senang kalau pemerintah dan DPR bisa bekerja sama dalam menyusun undang-undang ini. Semoga bisa memberikan perlindungan yang baik bagi rakyat kita 🙏🏼
 
Gue pikir kalau aturan penyadapan harus diatur dalam UU tersendiri, tapi gue juga rasa bukan begitu penting... kalau diatur dalam UU lain, tentu lebih fokus pada satu bidang dan tidak bising-bising seperti sekarang. Tapi, gue juga ingat kalau MK bilang harusnya diatur khusus, jadi mungkin ada alasan di baliknya... tapi, gue masih rasa penyadapan di bidang intelijen tidak perlu diatur karena itu tentang rahasia negara aja... tapi, gue juga bayangkan kalau informasi negara bisa terbuka, mungkin itu akan lebih baik... 😒
 
kembali
Top