Menkum menyatakan bahwa aturan penyadapan harus diatur dalam Undang-Undang (UU) tersendiri. Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan bahwa penanganan penyadapan wajib diatur dalam undang-undang tersendiri.
"Untuk menyadari, bukan hanya Komisi III dan pemerintah. MK memerintahkan khusus untuk menyadap dibuat undang-undang tersendiri," kata Supratman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menurutnya, pemerintah bersama DPR RI akan menyatukan UU terkait penyadapan di bidang intelijen dan penegakan hukum. Namun, dia memandang bahwa penyadapan di bidang intelijen tidak perlu diatur dalam UU karena terkait dengan informasi dan rahasia negara.
"Sementara itu, penyadapan di bidang penegakan hukum pasti harus diatur secara rigid karena menyangkut perlindungan hak bagi warga negara," kata Supratman.
"Untuk menyadari, bukan hanya Komisi III dan pemerintah. MK memerintahkan khusus untuk menyadap dibuat undang-undang tersendiri," kata Supratman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menurutnya, pemerintah bersama DPR RI akan menyatukan UU terkait penyadapan di bidang intelijen dan penegakan hukum. Namun, dia memandang bahwa penyadapan di bidang intelijen tidak perlu diatur dalam UU karena terkait dengan informasi dan rahasia negara.
"Sementara itu, penyadapan di bidang penegakan hukum pasti harus diatur secara rigid karena menyangkut perlindungan hak bagi warga negara," kata Supratman.