Pembangunan Koperasi Desa-Kelurahan Merah Putih, yakni ide besar yang tiba-tiba terbentuk dari Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025, menjadi titik balik upaya pemerintah dalam mengembalikan arah ekonomi nasional. Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantoro, inisiatif ini muncul secara tiba-tiba dari Presiden yang ingin membangun Koperasi Desa-Kelurahan Merah Putih.
Ferry menjelaskan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengatur percepatan pembentukan koperasi desa-kelurahan merah putih dengan melibatkan 18 kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Dalam waktu singkat, Kementerian Koperasi berhasil memfasilitasi pendirian 80 ribu koperasi di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Ide ini berangkat dari keinginan Presiden agar masyarakat desa tidak hanya menjadi objek penerima manfaat, tetapi juga pelaku utama dalam sistem ekonomi. Melalui koperasi, warga desa diharapkan memiliki badan usaha sendiri dan dapat mengelola potensi ekonomi lokal secara mandiri.
Namun, pembentukan koperasi di lapangan menghadapi banyak tantangan mendasar, seperti keterbatasan infrastruktur dan data desa yang belum memadai. Pihaknya sedang mengembangkan sistem pemetaan sendiri menggunakan drone dan teknologi kecerdasan buatan (AI) guna mendapatkan data geospasial yang akurat.
Setelah pembentukan koperasi rampung pada Juli, pemerintah melakukan penyesuaian berbagai regulasi agar Kopdes Merah Putih bisa segera beroperasi. Ferry menyebut sejumlah aturan, mulai dari peraturan Menteri Keuangan hingga teknis di tingkat kementerian lain, telah disesuaikan untuk mendukung operasionalisasi koperasi tersebut.
Pemerintah mulai menjalankan tahap operasional Kopdes Merah Putih pada Oktober ini, termasuk peresmian unit usaha di sektor perikanan dan gerai koperasi desa. Besok Jumat, Insya Allah kami akan melakukan pencanangan pembangunan udang-udang dan gerai-gerai dari Koperasi Desa-Kelurahan Merah Putih, ujar Ferry.
Ferry menjelaskan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengatur percepatan pembentukan koperasi desa-kelurahan merah putih dengan melibatkan 18 kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Dalam waktu singkat, Kementerian Koperasi berhasil memfasilitasi pendirian 80 ribu koperasi di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Ide ini berangkat dari keinginan Presiden agar masyarakat desa tidak hanya menjadi objek penerima manfaat, tetapi juga pelaku utama dalam sistem ekonomi. Melalui koperasi, warga desa diharapkan memiliki badan usaha sendiri dan dapat mengelola potensi ekonomi lokal secara mandiri.
Namun, pembentukan koperasi di lapangan menghadapi banyak tantangan mendasar, seperti keterbatasan infrastruktur dan data desa yang belum memadai. Pihaknya sedang mengembangkan sistem pemetaan sendiri menggunakan drone dan teknologi kecerdasan buatan (AI) guna mendapatkan data geospasial yang akurat.
Setelah pembentukan koperasi rampung pada Juli, pemerintah melakukan penyesuaian berbagai regulasi agar Kopdes Merah Putih bisa segera beroperasi. Ferry menyebut sejumlah aturan, mulai dari peraturan Menteri Keuangan hingga teknis di tingkat kementerian lain, telah disesuaikan untuk mendukung operasionalisasi koperasi tersebut.
Pemerintah mulai menjalankan tahap operasional Kopdes Merah Putih pada Oktober ini, termasuk peresmian unit usaha di sektor perikanan dan gerai koperasi desa. Besok Jumat, Insya Allah kami akan melakukan pencanangan pembangunan udang-udang dan gerai-gerai dari Koperasi Desa-Kelurahan Merah Putih, ujar Ferry.