Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, menyatakan sedang mempersiapkan regulasi lindungi karya pers dari dampak kecerdasan AI. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi hak-hak jurnalistik yang mungkin terancam oleh kemajuan teknologi tersebut.
Menteri tersebut menekankan pentingnya pengembangan ekosistem informasi yang seimbang dan adil, sehingga dapat meningkatkan kualitas karya pers di era digital. Pada kesempatan Konvensi Media Massa bertemakan "Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik" yang diselenggarakan di Kota Serang, Banten, Meutya menekankan perlu adanya kerja sama antara pihak berwenang, industri media, dan masyarakat.
Menkomdigi juga mengingatkan bahwa kecerdasan AI telah menjadi semakin canggih dan memungkinkan untuk memproduksi konten yang lebih luas dan kompleks. Namun, hal ini juga dapat membuat jurnalis dan penulis merasa terancam karena kemampuan AI dalam menciptakan karya sastranya. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mengembangkan regulasi yang akan melindungi hak-hak jurnalistik di era digital.
"Kita harus mempersiapkan diri untuk menghadapi kecerdasan AI dan membuat regulasi yang tepat agar dapat melindungi karya pers dari dampak tersebut," kata Meutya.
Menteri tersebut menekankan pentingnya pengembangan ekosistem informasi yang seimbang dan adil, sehingga dapat meningkatkan kualitas karya pers di era digital. Pada kesempatan Konvensi Media Massa bertemakan "Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik" yang diselenggarakan di Kota Serang, Banten, Meutya menekankan perlu adanya kerja sama antara pihak berwenang, industri media, dan masyarakat.
Menkomdigi juga mengingatkan bahwa kecerdasan AI telah menjadi semakin canggih dan memungkinkan untuk memproduksi konten yang lebih luas dan kompleks. Namun, hal ini juga dapat membuat jurnalis dan penulis merasa terancam karena kemampuan AI dalam menciptakan karya sastranya. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mengembangkan regulasi yang akan melindungi hak-hak jurnalistik di era digital.
"Kita harus mempersiapkan diri untuk menghadapi kecerdasan AI dan membuat regulasi yang tepat agar dapat melindungi karya pers dari dampak tersebut," kata Meutya.