Menko Zulkifli Hasan menyatakan bahwa kuota pupuk subsidi saat ini masih berlebih dan mempersilakan petani yang ingin mengajukan tambahan pupuk. Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kuota pupuk bersubsidi dari sekitar 4 juta ton menjadi 9,5 juta ton pada 2025.
Namun, Hasan juga menekankan bahwa ini tetap harus dikontrol agar tidak ada makelar yang memanfaatkan sistem subsidi. "Jangan sampai yang tidak punya sawah mengambil pupuk itu namanya makelar, tidak boleh," katanya.
Hasan juga menyatakan bahwa realisasi penyerapan pupuk bersubsidi masih belum 100 persen. Di gudang untuk Jatim, stok pupuk hanya sebesar 2 juta ton, tetapi baru tertebus 1,5 juta ton. Sedangkan di tingkat nasional, disiapkan 9,5 juta ton pupuk bersubsidi, tetapi baru terealisasi 6,3 juta ton.
Menurut Hasan, pemerintah saat ini telah memutuskan untuk menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen. Harga pupuk Urea turun dari Rp112.500 per sak menjadi Rp90 ribu per 50 kilogram, sedangkan harga NPK Phonska dan Pupuk ZA turun dari Rp2.250 per kg ke Rp1.360 per kg.
Namun, Hasan juga menyatakan bahwa stok pupuk masih cukup. "Kalau ada yang kurang lapor saja, tapi tidak boleh makelar, tengkulak," katanya.
Namun, Hasan juga menekankan bahwa ini tetap harus dikontrol agar tidak ada makelar yang memanfaatkan sistem subsidi. "Jangan sampai yang tidak punya sawah mengambil pupuk itu namanya makelar, tidak boleh," katanya.
Hasan juga menyatakan bahwa realisasi penyerapan pupuk bersubsidi masih belum 100 persen. Di gudang untuk Jatim, stok pupuk hanya sebesar 2 juta ton, tetapi baru tertebus 1,5 juta ton. Sedangkan di tingkat nasional, disiapkan 9,5 juta ton pupuk bersubsidi, tetapi baru terealisasi 6,3 juta ton.
Menurut Hasan, pemerintah saat ini telah memutuskan untuk menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen. Harga pupuk Urea turun dari Rp112.500 per sak menjadi Rp90 ribu per 50 kilogram, sedangkan harga NPK Phonska dan Pupuk ZA turun dari Rp2.250 per kg ke Rp1.360 per kg.
Namun, Hasan juga menyatakan bahwa stok pupuk masih cukup. "Kalau ada yang kurang lapor saja, tapi tidak boleh makelar, tengkulak," katanya.