Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintah Malaysia dan Arab Saudi terbuka untuk memulangkan narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) jika pemerintah Indonesia mengajukan permintaan resmi.
Pada konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Yusril menyatakan bahwa pemerintah Malaysia telah menyatakan kesediaannya untuk kembalikan narapidana WNI "setiap saat kita meminta". Sementara itu, pemerintah Arab Saudi juga menganggap Indonesia sebagai penerima yang sah dari permintaan pemulangan narapidana.
Yusril juga memberitahu bahwa sekitar 5.800 warga negara Indonesia sedang dikejar hukum di Malaysia, termasuk 82 terpidana mati. Dari total tersebut, sebanyak 79 orang telah mendapatkan ampunan dari pengadilan setempat. Satu-satunya yang belum mendapat ampunan adalah tiga orang.
Tentang narapidana Indonesia di Arab Saudi, Yusril tidak memberikan jumlah spesifik, tetapi menyatakan bahwa pemerintah setempat akan memenuhi permintaan pemulangan WNI jika Indonesia mengajukan permintaan resmi. Menurut Yusril, ada "green light" dari raja Arab Saudi untuk melakukan pemindahan narapidana Indonesia dari Saudi Arabia ke Indonesia.
Kemudian, Yusril juga menyatakan bahwa pemerintah Malaysia dan Arab Saudi telah menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam hal ini. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tidak sendirian dalam mengajukan permintaan pemulangan narapidana WNI yang sedang dikejar hukum di luar negeri.
Pada konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Yusril menyatakan bahwa pemerintah Malaysia telah menyatakan kesediaannya untuk kembalikan narapidana WNI "setiap saat kita meminta". Sementara itu, pemerintah Arab Saudi juga menganggap Indonesia sebagai penerima yang sah dari permintaan pemulangan narapidana.
Yusril juga memberitahu bahwa sekitar 5.800 warga negara Indonesia sedang dikejar hukum di Malaysia, termasuk 82 terpidana mati. Dari total tersebut, sebanyak 79 orang telah mendapatkan ampunan dari pengadilan setempat. Satu-satunya yang belum mendapat ampunan adalah tiga orang.
Tentang narapidana Indonesia di Arab Saudi, Yusril tidak memberikan jumlah spesifik, tetapi menyatakan bahwa pemerintah setempat akan memenuhi permintaan pemulangan WNI jika Indonesia mengajukan permintaan resmi. Menurut Yusril, ada "green light" dari raja Arab Saudi untuk melakukan pemindahan narapidana Indonesia dari Saudi Arabia ke Indonesia.
Kemudian, Yusril juga menyatakan bahwa pemerintah Malaysia dan Arab Saudi telah menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam hal ini. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tidak sendirian dalam mengajukan permintaan pemulangan narapidana WNI yang sedang dikejar hukum di luar negeri.