Malaysia dan Arab Saudi Siap Memulangkan Narapidana WNI Jika Diteruskan Indonesia
Menko Yusril mengatakan bahwa pemerintah Malaysia dan Arab Saudi telah menunjukkan kesediaan untuk memulangkan narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) jika pemerintah Indonesia mengajukan permintaan resmi. Hal ini dilansir dari sebuah konferensi pers yang diadakan oleh Menko Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.
Menurut informasi yang diberikan oleh Menko Yusril, sekitar 5.800 WNI sedang menjalani hukuman penjara di Malaysia, di mana 82 dari mereka merupakan terpidana mati. Sebanyak 79 dari total 82 orang Indonesia yang dipidana mati telah diampuni pengadilan setempat, meninggalkan hanya tiga orang yang masih dalam proses.
Sementara itu, terkait dengan narapidana Indonesia di Arab Saudi, Menko Yusril tidak memerinci jumlahnya lebih jauh. Namun, ia menyatakan bahwa pemerintah setempat telah menunjukkan kesediaan untuk memenuhi permintaan Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana ke Indonesia.
"Ada lampu hijau dari mereka (pemerintah Arab Saudi) untuk memenuhi permintaan Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana kita dari Saudi Arabia ke sini," kata Menko Yusril.
Menko Yusril mengatakan bahwa pemerintah Malaysia dan Arab Saudi telah menunjukkan kesediaan untuk memulangkan narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) jika pemerintah Indonesia mengajukan permintaan resmi. Hal ini dilansir dari sebuah konferensi pers yang diadakan oleh Menko Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.
Menurut informasi yang diberikan oleh Menko Yusril, sekitar 5.800 WNI sedang menjalani hukuman penjara di Malaysia, di mana 82 dari mereka merupakan terpidana mati. Sebanyak 79 dari total 82 orang Indonesia yang dipidana mati telah diampuni pengadilan setempat, meninggalkan hanya tiga orang yang masih dalam proses.
Sementara itu, terkait dengan narapidana Indonesia di Arab Saudi, Menko Yusril tidak memerinci jumlahnya lebih jauh. Namun, ia menyatakan bahwa pemerintah setempat telah menunjukkan kesediaan untuk memenuhi permintaan Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana ke Indonesia.
"Ada lampu hijau dari mereka (pemerintah Arab Saudi) untuk memenuhi permintaan Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana kita dari Saudi Arabia ke sini," kata Menko Yusril.