Pemerintah Malaysia dan Arab Saudi Siap Membantu Pulangkan Napi WNI Jika Diminta
Kabinet Malaysia dan pemerintah Arab Saudi menawarkan bantuan untuk memulangkan narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) jika pemerintah Indonesia mengajukan permintaan resmi. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, kedua negara tersebut siap untuk menerima narapidana WNI kembali ke tanah air.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/10/2025), Yusril menyatakan bahwa pemerintah Malaysia dan Arab Saudi telah mempersiapkan diri untuk mengirimkan narapidana WNI kembali ke Indonesia. "Pemerintah Malaysia siap untuk setiap saat kita meminta mereka dikembalikan ke Indonesia," kata Yusril.
Menurutnya, sekitar 5.800 warga negara Indonesia terpidana di penjara di Malaysia, termasuk 82 yang dinyatakan mati. Namun, hanya 79 dari total 82 orang yang dipidana mati telah diampuni pengadilan setempat. Tiga orang masih dalam proses.
Sementara itu, Yusril tidak menyebutkan jumlah narapidana Indonesia di Arab Saudi secara spesifik. Namun, dia menyatakan bahwa pemerintah setempat akan memberikan "green light" kepada Indonesia untuk memulangkan narapidana WNI jika diminta.
Pengajuan permintaan pemindahan narapidana WNI dari Saudi Arabia ke Indonesia dianggap sebagai langkah yang positif. Yusril berharap kedua negara tersebut dapat bekerja sama untuk memberikan kembali narapidana WNI kepada Indonesia.
Kabinet Malaysia dan pemerintah Arab Saudi menawarkan bantuan untuk memulangkan narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) jika pemerintah Indonesia mengajukan permintaan resmi. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, kedua negara tersebut siap untuk menerima narapidana WNI kembali ke tanah air.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/10/2025), Yusril menyatakan bahwa pemerintah Malaysia dan Arab Saudi telah mempersiapkan diri untuk mengirimkan narapidana WNI kembali ke Indonesia. "Pemerintah Malaysia siap untuk setiap saat kita meminta mereka dikembalikan ke Indonesia," kata Yusril.
Menurutnya, sekitar 5.800 warga negara Indonesia terpidana di penjara di Malaysia, termasuk 82 yang dinyatakan mati. Namun, hanya 79 dari total 82 orang yang dipidana mati telah diampuni pengadilan setempat. Tiga orang masih dalam proses.
Sementara itu, Yusril tidak menyebutkan jumlah narapidana Indonesia di Arab Saudi secara spesifik. Namun, dia menyatakan bahwa pemerintah setempat akan memberikan "green light" kepada Indonesia untuk memulangkan narapidana WNI jika diminta.
Pengajuan permintaan pemindahan narapidana WNI dari Saudi Arabia ke Indonesia dianggap sebagai langkah yang positif. Yusril berharap kedua negara tersebut dapat bekerja sama untuk memberikan kembali narapidana WNI kepada Indonesia.