Malaysia dan Arab Saudi Siap Kembalikan Narapidana WNI Jika Mendapat Permintaan Dari Pemerintah
Pemerintah Malaysia dan Arab Saudi siap untuk memulangkan narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) jika pemerintah Indonesia mengirimkan permintaan resmi, kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Yusril menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan pembicaraan awal dengan pemerintah Malaysia dan Arab Saudi mengenai hal tersebut. Pemerintah Malaysia siap untuk setiap saat Indonesia meminta mereka dikembalikan ke negeri ini, menurut Menko Yusril.
"Pemerintah Malaysia siap untuk setiap saat kita meminta mereka dikembalikan ke Indonesia. Pemerintah Saudi mengatakan mereka welcome dengan permintaan kita," kata Menko Yusril.
Pada saat itu, ada sekitar 5.800 warga negara Indonesia di berbagai penjara di Malaysia, termasuk 82 terpidana mati. Sebanyak 79 dari total 82 orang Indonesia yang dipidana mati di Malaysia telah diampuni pengadilan setempat, menurut Yusril.
Sementara itu, narapidana Indonesia di Arab Saudi juga siap untuk dikembalikan ke Indonesia jika mendapat permintaan dari pemerintah. Pemerintah setempat menyatakan bahwa ada "green light" (lampu hijau) dari mereka untuk memenuhi permintaan Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana dari Saudi Arabia ke negeri ini.
Dengan demikian, harapan besar dapat dibangun bahwa narapidana WNI yang sedang dipenjara di Malaysia dan Arab Saudi akan segera dikembalikan ke Indonesia.
Pemerintah Malaysia dan Arab Saudi siap untuk memulangkan narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) jika pemerintah Indonesia mengirimkan permintaan resmi, kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Yusril menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan pembicaraan awal dengan pemerintah Malaysia dan Arab Saudi mengenai hal tersebut. Pemerintah Malaysia siap untuk setiap saat Indonesia meminta mereka dikembalikan ke negeri ini, menurut Menko Yusril.
"Pemerintah Malaysia siap untuk setiap saat kita meminta mereka dikembalikan ke Indonesia. Pemerintah Saudi mengatakan mereka welcome dengan permintaan kita," kata Menko Yusril.
Pada saat itu, ada sekitar 5.800 warga negara Indonesia di berbagai penjara di Malaysia, termasuk 82 terpidana mati. Sebanyak 79 dari total 82 orang Indonesia yang dipidana mati di Malaysia telah diampuni pengadilan setempat, menurut Yusril.
Sementara itu, narapidana Indonesia di Arab Saudi juga siap untuk dikembalikan ke Indonesia jika mendapat permintaan dari pemerintah. Pemerintah setempat menyatakan bahwa ada "green light" (lampu hijau) dari mereka untuk memenuhi permintaan Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana dari Saudi Arabia ke negeri ini.
Dengan demikian, harapan besar dapat dibangun bahwa narapidana WNI yang sedang dipenjara di Malaysia dan Arab Saudi akan segera dikembalikan ke Indonesia.