Pemerintah Malaysia dan Arab Saudi Siap Memulangkan Narapidana WNI Jika Diberikan Permintaan Resmi
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemenko Humas Imigrasi, Pendidikan Tinggi, Hiburan Rakyat, Olahraga, dan Pariwisata (Kumenko Humas Imig), Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah Malaysia dan Arab Saudi siap memulangkan narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) jika pemerintah Indonesia mengirim permintaan resmi.
Menko Yusril menambahkan bahwa pembicaraan awal telah dilakukan dengan kedua negara tersebut untuk membahas isu ini. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah Malaysia siap untuk memulangkan narapidana WNI kapan saja Indonesia meminta, termasuk mereka yang terpidana mati.
Menurut Yusril, sekitar 5.800 warga negara Indonesia saat ini dipenjara di Malaysia, di mana ada sekitar 82 dari totalnya merupakan terpidana mati. Namun, hanya 79 dari 82 orang tersebut yang telah diberikan amnesti oleh pengadilan setempat. Tiga orang masih dalam proses.
Sementara itu, tentang narapidana Indonesia di Arab Saudi, Menko Yusril tidak memerinci jumlahnya lebih jauh. Namun, ia menyatakan bahwa pemerintah setempat telah memberikan "green light" atau lampu hijau kepada Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana WNI dari Saudi Arabia ke Indonesia.
Pemulangan narapidana WNI ini diharapkan dapat membantu memperbaiki hubungan diplomatik antara Indonesia dan kedua negara tersebut.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemenko Humas Imigrasi, Pendidikan Tinggi, Hiburan Rakyat, Olahraga, dan Pariwisata (Kumenko Humas Imig), Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah Malaysia dan Arab Saudi siap memulangkan narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) jika pemerintah Indonesia mengirim permintaan resmi.
Menko Yusril menambahkan bahwa pembicaraan awal telah dilakukan dengan kedua negara tersebut untuk membahas isu ini. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah Malaysia siap untuk memulangkan narapidana WNI kapan saja Indonesia meminta, termasuk mereka yang terpidana mati.
Menurut Yusril, sekitar 5.800 warga negara Indonesia saat ini dipenjara di Malaysia, di mana ada sekitar 82 dari totalnya merupakan terpidana mati. Namun, hanya 79 dari 82 orang tersebut yang telah diberikan amnesti oleh pengadilan setempat. Tiga orang masih dalam proses.
Sementara itu, tentang narapidana Indonesia di Arab Saudi, Menko Yusril tidak memerinci jumlahnya lebih jauh. Namun, ia menyatakan bahwa pemerintah setempat telah memberikan "green light" atau lampu hijau kepada Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana WNI dari Saudi Arabia ke Indonesia.
Pemulangan narapidana WNI ini diharapkan dapat membantu memperbaiki hubungan diplomatik antara Indonesia dan kedua negara tersebut.