Pemerintah Malaysia dan Arab Saudi Menyambut Permintaan Pemulangan Narapidana WNI
Menteri Koordinator Bidang Hukum,HAM,Imigrasi,dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku bahwa pemerintah Malaysia dan Arab Saudi siap memulangkan narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) jika pemerintah Indonesia mengirimkan permintaan resmi. Hal ini disampaikan oleh Menko Yusril selama konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.
Menurut Menko Yusril, kedua negara tersebut siap untuk menangani semua narapidana WNI yang membutuhkan pemulangan. "Pemerintah Malaysia siap untuk setiap saat kita meminta mereka dikembalikan ke Indonesia. Pemerintah Saudi mengatakan mereka welcome dengan permintaan kita," kata Menko Yusril.
Saat ini, terdapat sekitar 5.800 warga negara Indonesia yang dipenjara di Malaysia, termasuk 82 terpidana mati. Namun, sebanyak 79 dari total 82 orang Indonesia yang dipidana mati telah diberikan ampunan pengadilan setempat. Tiga orang masih dalam proses.
Mengenai narapidana WNI di Arab Saudi, Menko Yusril tidak menyebutkan jumlahnya secara spesifik. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah Saudi memiliki "green light" untuk memenuhi permintaan Indonesia melakukan pemindahan narapidana WNI dari Saudi Arabia ke Indonesia.
Pengembalian narapidana WNI tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan ketenangan bagi warga negara Indonesia yang dipenjara di luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum,HAM,Imigrasi,dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku bahwa pemerintah Malaysia dan Arab Saudi siap memulangkan narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) jika pemerintah Indonesia mengirimkan permintaan resmi. Hal ini disampaikan oleh Menko Yusril selama konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.
Menurut Menko Yusril, kedua negara tersebut siap untuk menangani semua narapidana WNI yang membutuhkan pemulangan. "Pemerintah Malaysia siap untuk setiap saat kita meminta mereka dikembalikan ke Indonesia. Pemerintah Saudi mengatakan mereka welcome dengan permintaan kita," kata Menko Yusril.
Saat ini, terdapat sekitar 5.800 warga negara Indonesia yang dipenjara di Malaysia, termasuk 82 terpidana mati. Namun, sebanyak 79 dari total 82 orang Indonesia yang dipidana mati telah diberikan ampunan pengadilan setempat. Tiga orang masih dalam proses.
Mengenai narapidana WNI di Arab Saudi, Menko Yusril tidak menyebutkan jumlahnya secara spesifik. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah Saudi memiliki "green light" untuk memenuhi permintaan Indonesia melakukan pemindahan narapidana WNI dari Saudi Arabia ke Indonesia.
Pengembalian narapidana WNI tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan ketenangan bagi warga negara Indonesia yang dipenjara di luar negeri.