Pemerintah Malaysia dan Arab Saudi Siap Pulangkan WNI Narapidana
Dalam sebuah pertemuan dengan pihak berwenang, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa kedua negara tersebut siap untuk memulangkan narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) jika pemerintah Indonesia mengirim permintaan resmi.
Menurut Menko Yusril, pemerintah Malaysia dan Arab Saudi telah melakukan pembicaraan awal dengan pemerintah Indonesia seputar isu ini. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah Malaysia siap untuk setiap saat memulangkan narapidana WNI jika diberi tahu oleh pemerintah Indonesia.
Sementara itu, di Arab Saudi, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan yang memungkinkan pemerintah Indonesia untuk mengajukan permintaan pemindahan narapidana. Menurut Yusril, ada sekitar 5.800 WNI yang sedang dipenjara di Malaysia, termasuk 82 yang telah dihukum mati.
Namun, ia juga menyebutkan bahwa tidak semua dari mereka telah dapat diampuni pengadilan setempat. Ada tiga narapidana Indonesia yang masih dalam proses pemulangan.
Dalam pertemuan ini, Yusril juga menyatakan bahwa pemerintah Saudi Arabia telah memberikan "green light" kepada Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana dari Arab Saudi ke Indonesia.
Dalam sebuah pertemuan dengan pihak berwenang, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa kedua negara tersebut siap untuk memulangkan narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) jika pemerintah Indonesia mengirim permintaan resmi.
Menurut Menko Yusril, pemerintah Malaysia dan Arab Saudi telah melakukan pembicaraan awal dengan pemerintah Indonesia seputar isu ini. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah Malaysia siap untuk setiap saat memulangkan narapidana WNI jika diberi tahu oleh pemerintah Indonesia.
Sementara itu, di Arab Saudi, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan yang memungkinkan pemerintah Indonesia untuk mengajukan permintaan pemindahan narapidana. Menurut Yusril, ada sekitar 5.800 WNI yang sedang dipenjara di Malaysia, termasuk 82 yang telah dihukum mati.
Namun, ia juga menyebutkan bahwa tidak semua dari mereka telah dapat diampuni pengadilan setempat. Ada tiga narapidana Indonesia yang masih dalam proses pemulangan.
Dalam pertemuan ini, Yusril juga menyatakan bahwa pemerintah Saudi Arabia telah memberikan "green light" kepada Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana dari Arab Saudi ke Indonesia.