Kemendagri menegur pemda, cadangan harus untuk rakyat bukan tabung. Pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Kemendagri, pejabat dari kemendagri menjelaskan bahwa saat terjadi surplus anggaran, pemerintah daerah harus menyisihkan sebagian uang yang didapat sebagai dana cadangan. Namun, bukan berarti cadangan tersebut hanya untuk dimasukkan ke dalam tabungan.
"Umumnya targetnya mereka harus surplus, Pak. Supaya ada cadangan dan kemudian kalau seandainya mereka defisit, maka nggak mau harus ngambil dari SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) atau ngutang, Pak. Ada banyak, ada beberapa daerah yang ngutang, termasuk ngutang ke PT SMI, Sarana Multi Infrastruktur," kata pejabat tersebut.
Tetapi, Bendahara negara itu, Purbaya Yudhi Sadewa, menyinggung pemda untuk tidak menghabiskan anggaran yang dimiliki. Dia menyindir dengan menanyakan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, apakah bisa mengambil sisa anggaran yang dimiliki daerah apabila terjadi surplus anggaran.
"Pak Askolani, kalau surplus uangnya boleh kita ambil nggak?" tanyanya. Namun, pejabat kemendagri menjelaskan bahwa dana cadangan yang berasal dari surplus anggaran diperbolehkan, asalkan jumlahnya tidak terlalu tinggi dan bisa digunakan untuk tahun depan.
Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa menuntut pemda untuk menghabiskan anggaran yang telah dianggarkan oleh pemerintah pusat. Dia juga menyinggung surplus hingga Rp3 triliun yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
"Kayak Bojonegoro, kan di sana banyak, ada Exxon ya, Exxon Mobile kan? Ya, makmurkanlah dulu di situ (masyarakatnya). Kalau Pemda tujuannya bukan untuk nabung, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi," tegas Purbaya.
"Umumnya targetnya mereka harus surplus, Pak. Supaya ada cadangan dan kemudian kalau seandainya mereka defisit, maka nggak mau harus ngambil dari SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) atau ngutang, Pak. Ada banyak, ada beberapa daerah yang ngutang, termasuk ngutang ke PT SMI, Sarana Multi Infrastruktur," kata pejabat tersebut.
Tetapi, Bendahara negara itu, Purbaya Yudhi Sadewa, menyinggung pemda untuk tidak menghabiskan anggaran yang dimiliki. Dia menyindir dengan menanyakan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, apakah bisa mengambil sisa anggaran yang dimiliki daerah apabila terjadi surplus anggaran.
"Pak Askolani, kalau surplus uangnya boleh kita ambil nggak?" tanyanya. Namun, pejabat kemendagri menjelaskan bahwa dana cadangan yang berasal dari surplus anggaran diperbolehkan, asalkan jumlahnya tidak terlalu tinggi dan bisa digunakan untuk tahun depan.
Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa menuntut pemda untuk menghabiskan anggaran yang telah dianggarkan oleh pemerintah pusat. Dia juga menyinggung surplus hingga Rp3 triliun yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
"Kayak Bojonegoro, kan di sana banyak, ada Exxon ya, Exxon Mobile kan? Ya, makmurkanlah dulu di situ (masyarakatnya). Kalau Pemda tujuannya bukan untuk nabung, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi," tegas Purbaya.