Menkeu Purbaya Menceritakan Rahasia Dana Mengendap Rp234 Triliun di Jakarta.
Dalam perbincangan yang dilakukan dalam sidang parlemen, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rahasia dana mengendap milik pemerintah daerah yang mencapai Rp234 triliun hingga akhir September 2025. Data tersebut didapatkan dari Bank Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri.
Dari total dana tersebut, DKI Jakarta tercatat sebagai daerah dengan simpanan terbesar, mencapai Rp14,6 triliun. Gubernur Pramono Anung membenarkan adanya dana sebesar itu dan memastikan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan di ibu kota.
Sementara itu, Purbaya menilai lambatnya penyerapan anggaran menjadi penyebab utama uang rakyat tersebut belum terserap optimal untuk pembangunan. Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan data antara Bank Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri terkait dana mengendap tersebut.
Kemudian, Purbaya menegaskan bahwa jika dana itu digunakan untuk menggerakkan perekonomian daerah, maka pemerintah pusat tidak mempermasalahkan. Namun, ia juga menyarankan agar pemerintah daerah segera mempercepat realisasi belanja agar manfaatnya dirasakan masyarakat.
Dengan demikian, perlu diperhatikan agar dana mengendap tersebut dapat digunakan secara efektif untuk pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.
Dalam perbincangan yang dilakukan dalam sidang parlemen, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rahasia dana mengendap milik pemerintah daerah yang mencapai Rp234 triliun hingga akhir September 2025. Data tersebut didapatkan dari Bank Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri.
Dari total dana tersebut, DKI Jakarta tercatat sebagai daerah dengan simpanan terbesar, mencapai Rp14,6 triliun. Gubernur Pramono Anung membenarkan adanya dana sebesar itu dan memastikan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan di ibu kota.
Sementara itu, Purbaya menilai lambatnya penyerapan anggaran menjadi penyebab utama uang rakyat tersebut belum terserap optimal untuk pembangunan. Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan data antara Bank Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri terkait dana mengendap tersebut.
Kemudian, Purbaya menegaskan bahwa jika dana itu digunakan untuk menggerakkan perekonomian daerah, maka pemerintah pusat tidak mempermasalahkan. Namun, ia juga menyarankan agar pemerintah daerah segera mempercepat realisasi belanja agar manfaatnya dirasakan masyarakat.
Dengan demikian, perlu diperhatikan agar dana mengendap tersebut dapat digunakan secara efektif untuk pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.