Kusta, penyakit menular kronis yang ditimbulkan oleh bakteri Mycobacterium leprae, dapat menyebabkan kondisi disabilitas jika tidak terdeteksi dan ditangani tepat waktu. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, kemungkinan penderita kusta menjadi disabilitas semakin besar jika lambat terdeteksi. Namun, jika terdeteksi lebih dini, penyandang kusta dapat mengalami kondisi disabilitas yang lebih kecil.
Kusta adalah penyakit yang sangat berbahaya dan memerlukan perhatian dari pemerintah dan masyarakat. Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam pengendalian kusta meskipun telah banyak kemajuan dalam pengobatan dan deteksi dini. Menurut data Kemenkes, Indonesia termasuk negara dengan jumlah kasus kusta tertinggi di dunia setelah India dan Brazil.
Berdasarkan data yang diterima, sebanyak 17.250 kasus kusta terdaftar di Indonesia pada akhir 2023, dengan persentase pasien Pausi Basiler (kusta tipe kering) sebanyak 958 (5,55 persen) dan pasien Multi Basiler (kusta basah) sebanyak 12.737 atau 85,22 persen memiliki disabilitas tingkat 0.
Tantangan besar dalam mengeliminasi kusta masih ada, menurut Mohammad Hasan Ansori, Direktur Eksekutif The Habibie Center. Faktor-faktor seperti keterbatasan fasilitas kesehatan di daerah terpencil, tenaga kesehatan yang kurang terlatih, minimnya penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya dan penularan kusta, serta rendahnya kesadaran akan pentingnya deteksi dini adalah hambatan utama dalam mencapai tujuan eliminasi kusta.
Selain itu, stigma sosial yang dialami oleh keluarga penderita kusta juga menjadi tantangan besar. Tragisnya, stigma tersebut tidak hanya dialami oleh keluarga dari tingkat ekonomi miskin. Menurut Ansori, ada kasus di Probolinggo di mana keluarga kaya akhirnya meninggal dunia sekeluarga lantaran menyembunyikan keadaan salah seorang anggota keluarga yang hidup dengan kusta.
Pengobatan kusta memerlukan sumber daya yang cukup besar, terutama dalam distribusi obat MDT. Keterlambatan distribusi dan pengadaan obat-obatan ke daerah-daerah dengan prevalensi kusta tinggi dapat berakibat dan memperburuk kualitas hidup penderita, bahkan meningkatkan angka disabilitas akibat kusta.
Kusta adalah penyakit yang sangat berbahaya dan memerlukan perhatian dari pemerintah dan masyarakat. Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam pengendalian kusta meskipun telah banyak kemajuan dalam pengobatan dan deteksi dini. Menurut data Kemenkes, Indonesia termasuk negara dengan jumlah kasus kusta tertinggi di dunia setelah India dan Brazil.
Berdasarkan data yang diterima, sebanyak 17.250 kasus kusta terdaftar di Indonesia pada akhir 2023, dengan persentase pasien Pausi Basiler (kusta tipe kering) sebanyak 958 (5,55 persen) dan pasien Multi Basiler (kusta basah) sebanyak 12.737 atau 85,22 persen memiliki disabilitas tingkat 0.
Tantangan besar dalam mengeliminasi kusta masih ada, menurut Mohammad Hasan Ansori, Direktur Eksekutif The Habibie Center. Faktor-faktor seperti keterbatasan fasilitas kesehatan di daerah terpencil, tenaga kesehatan yang kurang terlatih, minimnya penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya dan penularan kusta, serta rendahnya kesadaran akan pentingnya deteksi dini adalah hambatan utama dalam mencapai tujuan eliminasi kusta.
Selain itu, stigma sosial yang dialami oleh keluarga penderita kusta juga menjadi tantangan besar. Tragisnya, stigma tersebut tidak hanya dialami oleh keluarga dari tingkat ekonomi miskin. Menurut Ansori, ada kasus di Probolinggo di mana keluarga kaya akhirnya meninggal dunia sekeluarga lantaran menyembunyikan keadaan salah seorang anggota keluarga yang hidup dengan kusta.
Pengobatan kusta memerlukan sumber daya yang cukup besar, terutama dalam distribusi obat MDT. Keterlambatan distribusi dan pengadaan obat-obatan ke daerah-daerah dengan prevalensi kusta tinggi dapat berakibat dan memperburuk kualitas hidup penderita, bahkan meningkatkan angka disabilitas akibat kusta.