Pemerintah pusat akan memberikan insentif Rp 30 juta kepada dokter spesialis di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) mulai Januari 2026. Pengembalian dana ini dilakukan secara langsung oleh pemerintah pusat tanpa harus melewati Dana Alokasi Khusus (DAK).
Ditutupkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, di Jakarta, Kamis (22/1/2026), pengembalian ini dilakukan karena penyaluran dana yang sebelumnya melewati DAK kurang lancar.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 untuk memberikan insentif tunjangan khusus kepada para dokter di daerah-daerah tersebut. Meski demikian, pengembalian dana ini akan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat tanpa harus melewati DAK.
Perpres tersebut juga menetapkan jumlah insentif yang diberikan sebesar Rp 30.012.000 per bulan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di daerah-daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Selain itu, para dokter ini juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.
Ditutupkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, di Jakarta, Kamis (22/1/2026), pengembalian ini dilakukan karena penyaluran dana yang sebelumnya melewati DAK kurang lancar.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 untuk memberikan insentif tunjangan khusus kepada para dokter di daerah-daerah tersebut. Meski demikian, pengembalian dana ini akan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat tanpa harus melewati DAK.
Perpres tersebut juga menetapkan jumlah insentif yang diberikan sebesar Rp 30.012.000 per bulan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di daerah-daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Selain itu, para dokter ini juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.