Menhaj Pastikan Pembagian Kuota Haji 2026 Menjadi Adil dan Dinamis
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, telah menjelaskan bahwa pembagian kuota haji tahun 2026 di Indonesia akan dilakukan berdasarkan antrean. Dia mengatakan, pembagian kuota haji setiap daerah tidak sama setiap tahunnya, sehingga terdapat perbedaan dalam penerimaan dan penolakan calon jemaah haji dari masing-masing daerah.
Berdasarkan informasi yang diberikan Gus Irfan, kuota haji untuk setiap provinsi akan dinamis atau berbeda di setiap tahunnya. Hal ini membuat pendaftaran kuota haji menjadi tidak stabil dan menantang. Bahkan, ada kemungkinan bahwa daerah tertentu mungkin naik dalam antrean pada satu tahun dan turun pada tahun lain.
"Kami tidak memiliki angka tetap dalam pembagian kuota haji di daerah, yang mana tergantung pada pendaftar di waktu keberangkatan," katanya. Jadi, pemutusan pendaftaran kuota haji menjadi sangat dinamis dan menantang bagi calon jemaah haji.
Gus Irfan juga menyatakan bahwa masa tunggu jemaah Indonesia untuk melaksanakan haji diukur menjadi 26 tahun. Sebelumnya, dia mengusulkan agar antrean haji tiap daerah disamarkan menjadi hanya selama 26,4 tahun.
Dengan demikian, pemerintah berharap dapat menjamin keadilan bagi setiap calon jemaah haji dari masing-masing daerah. Gus Irfan menyatakan bahwa pembagian kuota haji berdasarkan antrean ini akan membantu menjamin keseimbangan dan adilnya proses penerimaan kuota haji di Indonesia.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, telah menjelaskan bahwa pembagian kuota haji tahun 2026 di Indonesia akan dilakukan berdasarkan antrean. Dia mengatakan, pembagian kuota haji setiap daerah tidak sama setiap tahunnya, sehingga terdapat perbedaan dalam penerimaan dan penolakan calon jemaah haji dari masing-masing daerah.
Berdasarkan informasi yang diberikan Gus Irfan, kuota haji untuk setiap provinsi akan dinamis atau berbeda di setiap tahunnya. Hal ini membuat pendaftaran kuota haji menjadi tidak stabil dan menantang. Bahkan, ada kemungkinan bahwa daerah tertentu mungkin naik dalam antrean pada satu tahun dan turun pada tahun lain.
"Kami tidak memiliki angka tetap dalam pembagian kuota haji di daerah, yang mana tergantung pada pendaftar di waktu keberangkatan," katanya. Jadi, pemutusan pendaftaran kuota haji menjadi sangat dinamis dan menantang bagi calon jemaah haji.
Gus Irfan juga menyatakan bahwa masa tunggu jemaah Indonesia untuk melaksanakan haji diukur menjadi 26 tahun. Sebelumnya, dia mengusulkan agar antrean haji tiap daerah disamarkan menjadi hanya selama 26,4 tahun.
Dengan demikian, pemerintah berharap dapat menjamin keadilan bagi setiap calon jemaah haji dari masing-masing daerah. Gus Irfan menyatakan bahwa pembagian kuota haji berdasarkan antrean ini akan membantu menjamin keseimbangan dan adilnya proses penerimaan kuota haji di Indonesia.