DPR Soal RUU Penyesuaian Pidana: Ketika KUHAP Masuk Ke Undang-Undang
Komisi III DPR segera membahas RUU Penyesuaian Pidana, sebagai pengamanan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Mereka juga menetapkan target untuk selesai membahasnya mulai pekan depan, sehingga dapat rampung dalam masa sidang ini hingga Desember mendatang.
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, mengatakan tujuan utama dari RUU tersebut adalah menyesuaikan KUHP dengan undang-undang lain yang ada di Indonesia. Pada saat ini, mereka sedang mengatur pasal 613 KUHAP untuk mengamanatkan penyesuaian undang-undang lain dengan KUHP.
Dalam hal itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana bertujuan untuk memperbaiki kesesatan dalam penyelesaian suatu pidana yang dilaksanakan di Indonesia. Dia juga menyebutkan bahwa ada tiga bab dalam RUU tersebut, yaitu: 1) penyesuaian antara undang-undang di luar KUHP; 2) penyesuaian perda dengan KUHP; dan 3) perbaikan redaksi dari isi KUHP.
Menurut Eddy, ada 35 pasal yang akan dimasukkan ke dalam bab-bab tersebut. Dia juga menunjuk bahwa RUU Penyesuaian Pidana harus segera diselesaikan agar dapat diadopsi oleh sidang, sehingga KUHP dapat berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
Hal ini jelas tidak berbeda dengan Rancangan RKUHAP yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna. Perlu diperhatikan bahwa kedua hal tersebut bertujuan sama, yaitu menyesuaikan KUHP dengan undang-undang lain di Indonesia.
Namun pada saat-saat seperti ini, perlu dilakukan peninjauan yang lebih mendalam tentang kepentingannya untuk menetapkan RUU Penyesuaian Pidana sebagai undang-undang.
Komisi III DPR segera membahas RUU Penyesuaian Pidana, sebagai pengamanan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Mereka juga menetapkan target untuk selesai membahasnya mulai pekan depan, sehingga dapat rampung dalam masa sidang ini hingga Desember mendatang.
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, mengatakan tujuan utama dari RUU tersebut adalah menyesuaikan KUHP dengan undang-undang lain yang ada di Indonesia. Pada saat ini, mereka sedang mengatur pasal 613 KUHAP untuk mengamanatkan penyesuaian undang-undang lain dengan KUHP.
Dalam hal itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana bertujuan untuk memperbaiki kesesatan dalam penyelesaian suatu pidana yang dilaksanakan di Indonesia. Dia juga menyebutkan bahwa ada tiga bab dalam RUU tersebut, yaitu: 1) penyesuaian antara undang-undang di luar KUHP; 2) penyesuaian perda dengan KUHP; dan 3) perbaikan redaksi dari isi KUHP.
Menurut Eddy, ada 35 pasal yang akan dimasukkan ke dalam bab-bab tersebut. Dia juga menunjuk bahwa RUU Penyesuaian Pidana harus segera diselesaikan agar dapat diadopsi oleh sidang, sehingga KUHP dapat berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
Hal ini jelas tidak berbeda dengan Rancangan RKUHAP yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna. Perlu diperhatikan bahwa kedua hal tersebut bertujuan sama, yaitu menyesuaikan KUHP dengan undang-undang lain di Indonesia.
Namun pada saat-saat seperti ini, perlu dilakukan peninjauan yang lebih mendalam tentang kepentingannya untuk menetapkan RUU Penyesuaian Pidana sebagai undang-undang.