Mengenal RUU Penyesuaian Pidana yang Akan Dikebut DPR Usai KUHAP

DPR Soal RUU Penyesuaian Pidana: Ketika KUHAP Masuk Ke Undang-Undang

Komisi III DPR segera membahas RUU Penyesuaian Pidana, sebagai pengamanan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Mereka juga menetapkan target untuk selesai membahasnya mulai pekan depan, sehingga dapat rampung dalam masa sidang ini hingga Desember mendatang.
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, mengatakan tujuan utama dari RUU tersebut adalah menyesuaikan KUHP dengan undang-undang lain yang ada di Indonesia. Pada saat ini, mereka sedang mengatur pasal 613 KUHAP untuk mengamanatkan penyesuaian undang-undang lain dengan KUHP.

Dalam hal itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana bertujuan untuk memperbaiki kesesatan dalam penyelesaian suatu pidana yang dilaksanakan di Indonesia. Dia juga menyebutkan bahwa ada tiga bab dalam RUU tersebut, yaitu: 1) penyesuaian antara undang-undang di luar KUHP; 2) penyesuaian perda dengan KUHP; dan 3) perbaikan redaksi dari isi KUHP.

Menurut Eddy, ada 35 pasal yang akan dimasukkan ke dalam bab-bab tersebut. Dia juga menunjuk bahwa RUU Penyesuaian Pidana harus segera diselesaikan agar dapat diadopsi oleh sidang, sehingga KUHP dapat berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

Hal ini jelas tidak berbeda dengan Rancangan RKUHAP yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna. Perlu diperhatikan bahwa kedua hal tersebut bertujuan sama, yaitu menyesuaikan KUHP dengan undang-undang lain di Indonesia.

Namun pada saat-saat seperti ini, perlu dilakukan peninjauan yang lebih mendalam tentang kepentingannya untuk menetapkan RUU Penyesuaian Pidana sebagai undang-undang.
 
ini gak jelas apa tujuan dari RUU itu kan 🤔📝. nanya-nanya tujuannya adalah untuk menyesuaikan KUHP dengan undang-undang lain, tapi siapa tau nanti ada kesan negatif 🚨💡. tapi mungkin ini cuma sekedar keamanan Rancangan RKUHAP aja 🤷‍♂️. aku rasa kalau mau punya dampak positif, harus ada peninjauan yang lebih mendalam dulu 💭📊.
 
aku pikir ruu penyesuaian pidana itu penting banget, tapi aku sedikit ragu sama dengan prosesnya. apa benar-benar diperlukan 35 pasal baru? kan sepertinya ini sama aja dengan rancangan RKUHAP yang sudah diadopsi, dan aku pikir itu lebih efisien banget. tapi mungkin aku salah, kalau tidak ada perubahan dalam penyesuaian undang-undang ini, aku akan merasa kecewa sama kekurangan kejelasan dalam proses hukum 🤔📝
 
aku pikir ini bakalan bikin lemah kriminal di Indonesia 🤔. apakah kita benar-benar perlu menyesuaikan KUHP dengan undang-undang lain? aku rasa ini lebih fokus pada mengutamakan prokontra saja, tapi apa kalau ada konsekuensi yang tidak terduga dari RUU ini? apa kita benar-benar siap untuk menghadapi hal tersebut? 🤯
 
Pikir aku kalau gampang saja kita bisa menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dengan cepat, tapi sepertinya ini akan berbeda. Aku pikir ada kepentingan besar kalau kita buat RUU Penyesuaian Pidana untuk memperbaiki kesesatan dalam penyelesaian suatu pidana di Indonesia. Tapi, aku juga penasaran kenapa kita harus membuat undang-undang baru sementara Rancangan RKUHAP sudah disepakati? Aku rasa ada cara lain yang lebih efisien untuk menyesuaikan KUHP dengan undang-undang lain di Indonesia. 😐
 
aku pikir ini masalahnya terlalu panjang dan berat, apalagi saat ini kita sudah sangat sibuk dengan masalah lainnya, seperti perubahan iklim dan pandemi yang belum sepenuhnya dapat diatasi... mungkin kita harus fokus pada hal-hal penting saja dan tidak terlalu memikirkan keamanan pidana... tapi saya tahu itu tidak benar, kita harus berusaha untuk menyelesaikan semua masalah ini agar bisa hidup lebih baik di masa depan 🤗💕
 
ini aja cerita soal RPNU yang baru. aku pikir penting banget karena nanti semua hukum di Indonesia pasti akan diatur dalam 1 buku, tapi aku juga khawatir kalau ada hal-hal yang tidak disengketakan. misalnya apa ketika kita already punya hukum lain yang sudah diterima orang banyak? seharusnya kembali ke awal atau tidak? aku pikir perlu ada peninjauan yang lebih mendalam tentang hal ini, tapi juga aku paham kalau tujuan utama dari RPNU adalah agar semua undang-undang di Indonesia menjadi lebih harmonis dan terorganisasi.
 
Mungkin nanti RUU ini sebenarnya nggak perlu karena gini, ada pasal 613 KUHAP yang sudah jadi, tapi dibuat lagi sebagai RUU Penyesuaian Pidana. Apakah sih tujuannya untuk buat kesesatan dalam penyelesaian suatu pidana? Tapi sekarang ari saya pikir nggak perlu lagi, karena giliran sidang ini sudah panjang, dan mungkin bisa langsung mengadopsi Rancangan RKUHAP saja.
 
ku pikir apa yang penting gini? hanya soal RUU penyesuaian pidana aja, tapi siapa tahu kujawab ada gak informasi yang kurahasia dari dalam pemerintah 🤐. aku pikir mau dibahas dulu bagaimana kalau kita perbaiki KUHAP itu sendiri, jangan hanya menyesuaikan dengan undang-undang lain. apa kalau kita fokus pada hal-hal yang sebenarnya penting seperti penindakan pidana yang tidak efektif dan sistem peradilan yang masih kurang baik? tapi aku tahu aku gak punya jawaban yang benar, aku cuma netizen biasa aja 🤷‍♂️.
 
Haha gak ada yang salah apa-apa dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), kan? Mereka hanya ingin menyesuaikan KUHP dengan undang-undang lain di Indonesia, apa kebiasaan nggak? Tapi, gak bisa salah, ada beberapa orang yang masih penasaran dengan kepentingan RUU Penyesuaian Pidana. Sepertinya ada keraguan tentang bagaimana cara membuat undang-undang yang baru ini bekerja dengan baik.

Aku pikir, gak ada masalah apa-apa, karena mereka punya alasan yang jelas untuk membuat RUU tersebut. Yang penting adalah, tidak ada yang salah dengan menyesuaikan KUHP dengan undang-undang lain di Indonesia. Jadi, tolong-tolong nunggir mereka nggak, ya! 😊
 
Rasanya gak adil banget ya kalau kita harus menyesuaikan KUHP dengan undang-undang lainnya semua ini gak terorganisir apa lagi kalau harus diterapkan di lapangan. Mereka bawa 35 pasal tapi siapa ngerasa di mana harus mulai? Nanti kalau kita buat sistem yang panjang dan rumit, bakalan makin sulit bagi pihak penegak hukum untuk melakukan penyelesaian pidana dengan cepat dan efektif.
 
kembali
Top