Negara-negara di dunia menggunakan berbagai alat fiskal untuk mengelola pendapatan dan belanja negara secara efektif. Dalam praktiknya, setiap negara memiliki satu lembaga yang dijadikan sebagai alat fiskal utama.
Amerika Serikat memiliki dua instrumen fiskal terpenting: Fannie Mae dan Freddie Mac. Fannie Mae dibentuk pada tahun 1938 dan membeli pinjaman dari bank kemudian mengemasnya menjadi surat berharga (MBS) sehingga dana dapat kembali berputar untuk menyalurkan kredit baru. Sementara itu, Freddie Mac dibentuk pada 1970 untuk memperluas pasar sekunder KPR dan mengurangi risiko suku bunga bagi lembaga pembiayaan.
Sedangkan Jepang memiliki Japan Housing Finance Agency (JHF), yang berdiri pada 2007 menggantikan Japan Housing Loan Corporation sebagai instrumen fiskal baru untuk memperkuat pasar pembiayaan perumahan Jepang. Lembaga ini menyediakan dukungan pembiayaan jangka panjang termasuk KPR suku bunga tetap (Flat 35), asuransi kredit, serta sekuritisasi pinjaman.
Tidak ada informasi bahwa Indonesia memiliki alat fiskal yang sama dengan negara-negara lain.
Amerika Serikat memiliki dua instrumen fiskal terpenting: Fannie Mae dan Freddie Mac. Fannie Mae dibentuk pada tahun 1938 dan membeli pinjaman dari bank kemudian mengemasnya menjadi surat berharga (MBS) sehingga dana dapat kembali berputar untuk menyalurkan kredit baru. Sementara itu, Freddie Mac dibentuk pada 1970 untuk memperluas pasar sekunder KPR dan mengurangi risiko suku bunga bagi lembaga pembiayaan.
Sedangkan Jepang memiliki Japan Housing Finance Agency (JHF), yang berdiri pada 2007 menggantikan Japan Housing Loan Corporation sebagai instrumen fiskal baru untuk memperkuat pasar pembiayaan perumahan Jepang. Lembaga ini menyediakan dukungan pembiayaan jangka panjang termasuk KPR suku bunga tetap (Flat 35), asuransi kredit, serta sekuritisasi pinjaman.
Tidak ada informasi bahwa Indonesia memiliki alat fiskal yang sama dengan negara-negara lain.