Selama ini, penyidik Polri bekerja seperti roda gigi tanpa istirahat, mengangkat beban kejahatan dan membawanya menuju hukuman. Namun, dalam era reformasi hukum Acara, Polri harus beradaptasi dengan "gempa tektonik" yang baru terjadi. KUHP 2023, KUHAP 2025, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah menciptakan perubahan struktur sistem hukum yang memicu kegelisahan di kalangan para penyidik.
Perubahan ini bukan sekadar perubahan nomenklatur, melainkan dekonstruksi total terhadap cara kita memandang kejahatan dan cara kita memperlakukan manusia dalam proses hukum. Penyidik Polri berdiri di garis depan sebagai "penjaga gerbang" yang harus kokoh dan lurus untuk menjamin adanya keadilan.
Namun, jika gerbang ini rapuh dan bengkok sejak awal, maka semuanya hanya menjadi kesia-siaan. Penyidik Polri harus beradaptasi dengan paradigma baru yang lebih progresif dan akuntabel. KUHAP baru menuntut bukti yang tidak hanya relevan, tetapi juga diperoleh dengan cara yang sah.
Hal ini menimbulkan kegelisahan di kalangan penyidik. Apakah hukum baru ini terlalu "memanjakan" pelaku? Ataukah ia justru sedang memaksa aparat kita untuk naik kelas? Penyidik harus berani mengambil risiko dan mempertanyakan diri sendiri agar proses hukum menjadi lebih adil.
Perubahan ini bukan sekadar perubahan nomenklatur, melainkan dekonstruksi total terhadap cara kita memandang kejahatan dan cara kita memperlakukan manusia dalam proses hukum. Penyidik Polri berdiri di garis depan sebagai "penjaga gerbang" yang harus kokoh dan lurus untuk menjamin adanya keadilan.
Namun, jika gerbang ini rapuh dan bengkok sejak awal, maka semuanya hanya menjadi kesia-siaan. Penyidik Polri harus beradaptasi dengan paradigma baru yang lebih progresif dan akuntabel. KUHAP baru menuntut bukti yang tidak hanya relevan, tetapi juga diperoleh dengan cara yang sah.
Hal ini menimbulkan kegelisahan di kalangan penyidik. Apakah hukum baru ini terlalu "memanjakan" pelaku? Ataukah ia justru sedang memaksa aparat kita untuk naik kelas? Penyidik harus berani mengambil risiko dan mempertanyakan diri sendiri agar proses hukum menjadi lebih adil.