Mengarungi Samudera Formalisme: Tantangan Baru Penyidik Polri di Era Reformasi Hukum Acara
Ketika kita menginjakkan kaki ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang baru diberlakukan, wajah hukum pidana Indonesia telah berubah menjadi yang berbeda. Perubahan ini bukan hanya sekadar mengganti nomenklatur atau urutan pasal, melainkan sebuah dekonstruksi total terhadap cara kita memandang kejahatan dan cara kita memperlakukan manusia di dalam proses hukum.
Penyidik Polri berdiri di garis depan sebagai "penjaga gerbang" yang harus menjaga agar keadilan memiliki peluang untuk tegak. Namun, jika gerbang ini rapuh dan bengkok sejak awal, maka seluruh bangunan peradilan di atasnya—mulai dari penuntutan hingga putusan hakim—hanyalah sebuah kesia-siaan yang mahal.
Di balik perubahan ini, terdapat kegelisahan: Apakah hukum baru ini terlalu "memanjakan" pelaku? Ataukah ia justru sedang memaksa aparat kita untuk naik kelas?
Perubahan yang terjadi ini dapat dianggap sebagai pergeseran paradigma dari pengendalian kejahatan menuju proses hukum yang adil. Dahulu, kita mengenal KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) yang lahir dalam suasana semangat Crime Control Model. Fokus utamanya adalah efisiensi: bagaimana pelaku ditangkap dan dihukum secepat mungkin.
Namun, dunia telah berubah. Paradigma global dan tuntutan demokrasi menggeser kita menuju Due Process Model yang lebih progresif, atau yang dalam konteks Indonesia saat ini bisa kita sebut sebagai "Due Process Plus".
Pilar utama dari paradigma baru ini adalah akuntabilitas. Jika dahulu penyidikan seringkali dianggap sebagai "wilayah abu-abu" yang penuh dengan diskresi tanpa batas, kini setiap tarikan napas penyidik harus memiliki landasan legal reasoning (penalaran hukum) yang kuat.
Penyidik tidak lagi boleh hanya mengandalkan "intuisi lapangan" atau "pengalaman senior". KUHAP baru menuntut bukti yang bukan hanya relevan, tetapi juga diperoleh dengan carayang sah (lawfully obtained evidence). Di sinilah letak titik krusialnya: kesalahan prosedur bukan lagi sekadar teguran administratif, melainkan racun yang mematikan seluruh perkara.
Dengan demikian, penyidik Polri harus berjuang untuk menjaga agar proses hukum menjadi lebih adil dan transparan. Mereka harus menghadapi tantangan baru ini dengan semangat profesionalisme dan komitmen untuk mewujudkan keadilan yang lebih baik.
Ketika kita menginjakkan kaki ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang baru diberlakukan, wajah hukum pidana Indonesia telah berubah menjadi yang berbeda. Perubahan ini bukan hanya sekadar mengganti nomenklatur atau urutan pasal, melainkan sebuah dekonstruksi total terhadap cara kita memandang kejahatan dan cara kita memperlakukan manusia di dalam proses hukum.
Penyidik Polri berdiri di garis depan sebagai "penjaga gerbang" yang harus menjaga agar keadilan memiliki peluang untuk tegak. Namun, jika gerbang ini rapuh dan bengkok sejak awal, maka seluruh bangunan peradilan di atasnya—mulai dari penuntutan hingga putusan hakim—hanyalah sebuah kesia-siaan yang mahal.
Di balik perubahan ini, terdapat kegelisahan: Apakah hukum baru ini terlalu "memanjakan" pelaku? Ataukah ia justru sedang memaksa aparat kita untuk naik kelas?
Perubahan yang terjadi ini dapat dianggap sebagai pergeseran paradigma dari pengendalian kejahatan menuju proses hukum yang adil. Dahulu, kita mengenal KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) yang lahir dalam suasana semangat Crime Control Model. Fokus utamanya adalah efisiensi: bagaimana pelaku ditangkap dan dihukum secepat mungkin.
Namun, dunia telah berubah. Paradigma global dan tuntutan demokrasi menggeser kita menuju Due Process Model yang lebih progresif, atau yang dalam konteks Indonesia saat ini bisa kita sebut sebagai "Due Process Plus".
Pilar utama dari paradigma baru ini adalah akuntabilitas. Jika dahulu penyidikan seringkali dianggap sebagai "wilayah abu-abu" yang penuh dengan diskresi tanpa batas, kini setiap tarikan napas penyidik harus memiliki landasan legal reasoning (penalaran hukum) yang kuat.
Penyidik tidak lagi boleh hanya mengandalkan "intuisi lapangan" atau "pengalaman senior". KUHAP baru menuntut bukti yang bukan hanya relevan, tetapi juga diperoleh dengan carayang sah (lawfully obtained evidence). Di sinilah letak titik krusialnya: kesalahan prosedur bukan lagi sekadar teguran administratif, melainkan racun yang mematikan seluruh perkara.
Dengan demikian, penyidik Polri harus berjuang untuk menjaga agar proses hukum menjadi lebih adil dan transparan. Mereka harus menghadapi tantangan baru ini dengan semangat profesionalisme dan komitmen untuk mewujudkan keadilan yang lebih baik.