Kemendikdasmen Masukkan Data TKA 2025 ke PDSS untuk Jalur SNBP
Data hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 sudah dimasukkan ke dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Menurut Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, nilai TKA 2025 dapat digunakan sebagai salah satu ketentuan yang harus dimiliki siswa untuk masuk ke Perguruan Tinggi Nasional (PTN). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan objektivitas dan standarisasi penilaian prestasi akademik dalam jalur Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
"Sehingga TKA berfungsi sebagai bagian dari penguatan objektivitas dan standarisasi penilaian prestasi akademik dalam jalur SNBP tanpa menggantikan peran rapor dan prestasi lainnya," kata Mu'ti.
Selain itu, nilai TKA juga dapat digunakan oleh satuan pendidikan untuk menetapkan siswa yang memenuhi kriteria atau eligible SNBP secara akuntabel dan transparan. "TKA tidak menggantikan peran rapor, tetapi berfungsi sebagai penguatan objektivitas dan standarisasi penilaian akademik dalam jalur SNBP," terang Mu'ti.
Jalur SNBP memiliki porsi paling kecil dibandingkan dengan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Tanpa Persyaratan (SNBT) dan jalur mandiri. Namun, keberadaan TKA sebagai bagian dari SNBP tidak membatasi kesempatan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Data hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 sudah dimasukkan ke dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Menurut Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, nilai TKA 2025 dapat digunakan sebagai salah satu ketentuan yang harus dimiliki siswa untuk masuk ke Perguruan Tinggi Nasional (PTN). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan objektivitas dan standarisasi penilaian prestasi akademik dalam jalur Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
"Sehingga TKA berfungsi sebagai bagian dari penguatan objektivitas dan standarisasi penilaian prestasi akademik dalam jalur SNBP tanpa menggantikan peran rapor dan prestasi lainnya," kata Mu'ti.
Selain itu, nilai TKA juga dapat digunakan oleh satuan pendidikan untuk menetapkan siswa yang memenuhi kriteria atau eligible SNBP secara akuntabel dan transparan. "TKA tidak menggantikan peran rapor, tetapi berfungsi sebagai penguatan objektivitas dan standarisasi penilaian akademik dalam jalur SNBP," terang Mu'ti.
Jalur SNBP memiliki porsi paling kecil dibandingkan dengan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Tanpa Persyaratan (SNBT) dan jalur mandiri. Namun, keberadaan TKA sebagai bagian dari SNBP tidak membatasi kesempatan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.