Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menetapkan peraturan baru untuk semua kepala daerah di Indonesia, mulai dari gubernur hingga lurah. Menurutnya, tiap hari Selasa dan Jumat harus dilakukan kerja bakti membersihkan sampah di lingkungan masing-masing.
Tito menjelaskan bahwa perintah ini akan dituangkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. "Saya nanti akan mengeluarkan surat edaran untuk pembersihan sampah, kemudian apa, gerakan untuk korve itu dilakukan secara rutin," kata Tito.
Tito menekankan bahwa perintah ini bukanlah meniru TNI-Polri yang rutin menggelar korve tiap hari Selasa dan Jumat. "Bukan bermaksud meniru TNI-Polri ya, militerisme, bukan. Tapi hal yang baik seperti menjaga kebersihan itu kan berlaku untuk semua, tidak hanya untuk militer," katanya.
Istilah korve sebenarnya digunakan oleh lingkungan militer, kepolisian, dan institusi lainnya untuk menjaga kebersihan fasilitas bersama, disiplin, serta kerja sama. Korve adalah kegiatan kerja bakti, gotong royong, atau tugas tambahan untuk membersihkan dan merapikan lingkungan secara bersama-sama.
Tito juga menyebut bahwa perintah ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di SICC, Bogor, Senin, 2 Februari 2026 lalu.
Tito menjelaskan bahwa perintah ini akan dituangkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. "Saya nanti akan mengeluarkan surat edaran untuk pembersihan sampah, kemudian apa, gerakan untuk korve itu dilakukan secara rutin," kata Tito.
Tito menekankan bahwa perintah ini bukanlah meniru TNI-Polri yang rutin menggelar korve tiap hari Selasa dan Jumat. "Bukan bermaksud meniru TNI-Polri ya, militerisme, bukan. Tapi hal yang baik seperti menjaga kebersihan itu kan berlaku untuk semua, tidak hanya untuk militer," katanya.
Istilah korve sebenarnya digunakan oleh lingkungan militer, kepolisian, dan institusi lainnya untuk menjaga kebersihan fasilitas bersama, disiplin, serta kerja sama. Korve adalah kegiatan kerja bakti, gotong royong, atau tugas tambahan untuk membersihkan dan merapikan lingkungan secara bersama-sama.
Tito juga menyebut bahwa perintah ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di SICC, Bogor, Senin, 2 Februari 2026 lalu.