Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menekankan pentingnya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintahan daerah. Menurutnya, APIP memiliki tiga peran utama: memberi peringatan dini dan foresight, konsultan bagi kepala daerah selama program berjalan, serta penjamin kualitas kebijakan pemerintah daerah (Pemda).
Tito menjelaskan bahwa keberadaan APIP sangat penting untuk melakukan pengawasan internal Pemda, sehingga dapat terhindar dari kesalahan dan pelanggaran. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025.
Tito juga menekankan bahwa inspektorat harus dapat memprediksi program yang direncanakan Pemda, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya. Jika terdapat pelanggaran hukum, sanksi tegas perlu ditegakkan, termasuk pemberhentian kepala daerah atau kepala desa.
Selain itu, Tito juga mengapresiasi dukungan yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terhadap penyelenggaraan Rakornas tersebut. Dia juga menyambut baik partisipasi aktif para wakil kepala daerah, jajaran inspektorat di seluruh Indonesia, serta para pejabat terkait lainnya.
Dalam acara tersebut, Tito menyerahkan penghargaan kepada lima inspektur provinsi, 10 inspektur kabupaten, dan 10 inspektur kota. Selain itu, dia juga menandatangani nota kesepahaman penguatan APIP daerah dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta meluncurkan aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes).
Dengan demikian, Tito berharap bahwa forum ini dapat memperkuat soliditas dan menjadi bentuk apresiasi dalam membangun iklim kompetitif jajaran inspektorat di daerah.
Tito menjelaskan bahwa keberadaan APIP sangat penting untuk melakukan pengawasan internal Pemda, sehingga dapat terhindar dari kesalahan dan pelanggaran. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025.
Tito juga menekankan bahwa inspektorat harus dapat memprediksi program yang direncanakan Pemda, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya. Jika terdapat pelanggaran hukum, sanksi tegas perlu ditegakkan, termasuk pemberhentian kepala daerah atau kepala desa.
Selain itu, Tito juga mengapresiasi dukungan yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terhadap penyelenggaraan Rakornas tersebut. Dia juga menyambut baik partisipasi aktif para wakil kepala daerah, jajaran inspektorat di seluruh Indonesia, serta para pejabat terkait lainnya.
Dalam acara tersebut, Tito menyerahkan penghargaan kepada lima inspektur provinsi, 10 inspektur kabupaten, dan 10 inspektur kota. Selain itu, dia juga menandatangani nota kesepahaman penguatan APIP daerah dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta meluncurkan aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes).
Dengan demikian, Tito berharap bahwa forum ini dapat memperkuat soliditas dan menjadi bentuk apresiasi dalam membangun iklim kompetitif jajaran inspektorat di daerah.