Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak kepala daerah untuk meningkatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mencegah kesalahan dan pelanggaran pemerintahan. Menurutnya, APIP memiliki tiga fungsi utama: sebagai pemberi peringatan dini sekaligus foresight, konsultan kepala daerah saat program berjalan (insight), serta penjamin kualitas kebijakan (oversight) pemerintah daerah.
Tito mengatakan bahwa APIP sangat penting untuk melakukan pengawasan internal Pemda dan mencegah kesalahan yang dapat menimbulkan konsekuensi negatif. Ia berharap agar forum Rakornas Binwas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2025 dapat memperkuat soliditas inspektorat di daerah dan menjadi bentuk apresiasi dalam membangun iklim kompetitif.
Tito juga menekankan pentingnya inspektorat untuk memprediksi program yang direncanakan Pemda dan melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap program tersebut. Jika ditemukan pelanggaran hukum, sanksi tegas harus ditegakkan, termasuk pemberhentian kepala daerah atau kepala desa.
Selain itu, Tito juga mengajak inspektorat untuk melakukan pengawasan terhadap program reguler dan unggulan nasional yang dijalankan di daerah. Ia berharap agar pengawasan tersebut dapat membantu mencegah kesalahan dan pelanggaran pemerintahan.
Pada Rakornas tersebut, Tito menyerahkan penghargaan kepada lima inspektur provinsi, 10 inspektur kabupaten, dan 10 inspektur kota. Ia juga menandatangani nota kesepahaman penguatan APIP daerah dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta meluncurkan aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes).
Tito mengatakan bahwa APIP sangat penting untuk melakukan pengawasan internal Pemda dan mencegah kesalahan yang dapat menimbulkan konsekuensi negatif. Ia berharap agar forum Rakornas Binwas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2025 dapat memperkuat soliditas inspektorat di daerah dan menjadi bentuk apresiasi dalam membangun iklim kompetitif.
Tito juga menekankan pentingnya inspektorat untuk memprediksi program yang direncanakan Pemda dan melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap program tersebut. Jika ditemukan pelanggaran hukum, sanksi tegas harus ditegakkan, termasuk pemberhentian kepala daerah atau kepala desa.
Selain itu, Tito juga mengajak inspektorat untuk melakukan pengawasan terhadap program reguler dan unggulan nasional yang dijalankan di daerah. Ia berharap agar pengawasan tersebut dapat membantu mencegah kesalahan dan pelanggaran pemerintahan.
Pada Rakornas tersebut, Tito menyerahkan penghargaan kepada lima inspektur provinsi, 10 inspektur kabupaten, dan 10 inspektur kota. Ia juga menandatangani nota kesepahaman penguatan APIP daerah dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta meluncurkan aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes).