Pemerintah menetapkan sanksi bagi importir yang melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. Sanksinya adalah menutup perusahaan distributor dan memusnahkan barang impor tersebut.
Sementara itu, Mendag mengakui bahwa biaya pemusnahan pakaian bekas asal impor tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dibebankan pada importir yang bertanggung jawab. Ia menjelaskan bahwa importir yang melanggar aturan harus menanggung sendiri seluruh konsekuensi hukum dan administratif, termasuk biaya pemusnahan barang.
Menurut Pemerintah, pakaian bekas asal impor ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membuat pemerintah mengeluarkan biaya. Sebagai contoh, untuk satu kontainer yang membawa balpres ilegal, biaya yang dikeluarkan oleh pihaknya mencapai Rp12 juta.
Sementara itu, Kemenkeu memilih untuk mencacah ulang pakaian dan tas bekas (balpres) impor ilegal dan menjual sebagiannya ke pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara itu, Mendag mengakui bahwa biaya pemusnahan pakaian bekas asal impor tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dibebankan pada importir yang bertanggung jawab. Ia menjelaskan bahwa importir yang melanggar aturan harus menanggung sendiri seluruh konsekuensi hukum dan administratif, termasuk biaya pemusnahan barang.
Menurut Pemerintah, pakaian bekas asal impor ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membuat pemerintah mengeluarkan biaya. Sebagai contoh, untuk satu kontainer yang membawa balpres ilegal, biaya yang dikeluarkan oleh pihaknya mencapai Rp12 juta.
Sementara itu, Kemenkeu memilih untuk mencacah ulang pakaian dan tas bekas (balpres) impor ilegal dan menjual sebagiannya ke pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).