Mendag Ogah RI Jadi Tempat Pembuangan Limbah Pakaian Bekas
Banyak kalimat yang mengatakan, Indonesia harus menjadi tempat pembuangan limbah pakaian bekas dunia. Menteri Perdagangan Budi Santoso sangat setuju dengan pernyataan itu, "Tidak ingin Indonesia menjadi tempat membuang limbah. Coba pelajari, kalau membuang limbah di negara-negara lain mahal sekali. Masa harus dibuang ke tempat kita?"
Istilah 'tempat pembuangan' sering digunakan dalam perbincangan mengenai limbah pakaian bekas. Budi menekankan, "Kita tidak ingin limbah industri apapun dikirim ke Indonesia."
Banyak produk pakaian bekas yang masih masuk ke wilayah NKRI, meskipun sudah dilarang oleh pemerintah. Sebagai contoh, 19.391 ballpress pakaian bekas senilai Rp112 miliar di Bandung, Jawa Barat, menunjukkan bahwa banyak importir yang bersedia menampung limbah pakaian bekas.
Untuk menghentikan penumpukan produk pakaian bekas ilegal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2002. Melalui beleid ini, pemerintah melarang produk pakaian bekas dan barang bekas lainnya masuk ke wilayah NKRI.
Mendag juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan penjagaan pasar dalam negeri melalui kebijakan post-border secara maksimal.
Banyak kalimat yang mengatakan, Indonesia harus menjadi tempat pembuangan limbah pakaian bekas dunia. Menteri Perdagangan Budi Santoso sangat setuju dengan pernyataan itu, "Tidak ingin Indonesia menjadi tempat membuang limbah. Coba pelajari, kalau membuang limbah di negara-negara lain mahal sekali. Masa harus dibuang ke tempat kita?"
Istilah 'tempat pembuangan' sering digunakan dalam perbincangan mengenai limbah pakaian bekas. Budi menekankan, "Kita tidak ingin limbah industri apapun dikirim ke Indonesia."
Banyak produk pakaian bekas yang masih masuk ke wilayah NKRI, meskipun sudah dilarang oleh pemerintah. Sebagai contoh, 19.391 ballpress pakaian bekas senilai Rp112 miliar di Bandung, Jawa Barat, menunjukkan bahwa banyak importir yang bersedia menampung limbah pakaian bekas.
Untuk menghentikan penumpukan produk pakaian bekas ilegal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2002. Melalui beleid ini, pemerintah melarang produk pakaian bekas dan barang bekas lainnya masuk ke wilayah NKRI.
Mendag juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan penjagaan pasar dalam negeri melalui kebijakan post-border secara maksimal.