Membuat meme dari wajah orang bisa dijadikan tindakan pidana, apakah itu benar?
Saat ini, banyak yang berbicara mengenai hal tersebut dan ada beberapa orang yang melaporkan akun-akun pembuat meme ke Bareskrim Mabes Polri. Melihat kemudian perbincangan ini, saya pikir sebaiknya kita bahas lebih lanjut mengenai hal itu.
Menurut undang-undang yang berlaku saat ini, pembuat meme bisa dijadikan tindakan pidana jika kontennya termasuk di antaranya menimbulkan kebencian atau permusuhan. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), membuat meme yang termasuk di antaranya menghasut, mempengaruhi, atau mengajak orang lain bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Tentu saja ini bukan berarti yang satu-satunya cara membuat meme harus menyebabkan tindakan pidana. Jika kita hanya membuat meme untuk bersenang-senang dan tidak ada tujuan di baliknya maka saya pikir tidak usah khawatir tentang hal ini.
Tapi jika kamu ingin mengakses informasi atau dokumen elektronik yang berbentuk video ataupun foto, maka kamu harus memastikan bahwa kontennya bukan berasal dari sumber yang tidak dipercaya dan juga pastikan bahwa kamu tidak menghasut orang lain.
Jika kamu membuat meme dengan tujuan untuk menyenangkan diri dan jika kontennya tidak termasuk di antara tindakan pidana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 itu, maka saya pikir kamu tidak perlu khawatir tentang hal ini.
Namun, seperti hal di atas, masih banyak pasal dalam UU ITE yang bersifat kontroversi dan sering saja digunakan untuk mengkriminalisasi warga sipil. Jadi, sebelum membuat meme, jangan lupa untuk memeriksa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 itu agar tidak ada hal yang salah di dalamnya.
Saya berharap penjelasan saya ini bisa membantu kamu mengetahui lebih jauh mengenai pembuatan meme dan tindakan pidana.
Saat ini, banyak yang berbicara mengenai hal tersebut dan ada beberapa orang yang melaporkan akun-akun pembuat meme ke Bareskrim Mabes Polri. Melihat kemudian perbincangan ini, saya pikir sebaiknya kita bahas lebih lanjut mengenai hal itu.
Menurut undang-undang yang berlaku saat ini, pembuat meme bisa dijadikan tindakan pidana jika kontennya termasuk di antaranya menimbulkan kebencian atau permusuhan. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), membuat meme yang termasuk di antaranya menghasut, mempengaruhi, atau mengajak orang lain bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Tentu saja ini bukan berarti yang satu-satunya cara membuat meme harus menyebabkan tindakan pidana. Jika kita hanya membuat meme untuk bersenang-senang dan tidak ada tujuan di baliknya maka saya pikir tidak usah khawatir tentang hal ini.
Tapi jika kamu ingin mengakses informasi atau dokumen elektronik yang berbentuk video ataupun foto, maka kamu harus memastikan bahwa kontennya bukan berasal dari sumber yang tidak dipercaya dan juga pastikan bahwa kamu tidak menghasut orang lain.
Jika kamu membuat meme dengan tujuan untuk menyenangkan diri dan jika kontennya tidak termasuk di antara tindakan pidana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 itu, maka saya pikir kamu tidak perlu khawatir tentang hal ini.
Namun, seperti hal di atas, masih banyak pasal dalam UU ITE yang bersifat kontroversi dan sering saja digunakan untuk mengkriminalisasi warga sipil. Jadi, sebelum membuat meme, jangan lupa untuk memeriksa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 itu agar tidak ada hal yang salah di dalamnya.
Saya berharap penjelasan saya ini bisa membantu kamu mengetahui lebih jauh mengenai pembuatan meme dan tindakan pidana.