Pemerintah dan PT KCI merespons laporan warga tentang potensi longsor di petak jalan Stasiun Manggarai-Stasiun Sudirman. Selain itu, ada tumpukan sampah yang bisa memicu kebakaran. Banyak tumpukan sampah warga dibuang di area terlarang Rumaja/Rumija. Kondisi ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu perjalanan kereta api, memicu longsor, hingga menimbulkan kebakaran.
Potensi bahaya yang didapati pada beberapa titik Rumaja KA dari Km 5+100 hingga Km 5+300. Kondisi ini dapat menyebabkan longsor dan bencana lainnya. Bangunan dan jalan umum milik warga berada di area Rumija tanpa izin, berjarak sekitar 5 meter dari batas Rumaja terluar.
Selain itu, tumpukan sampah dan potongan pohon yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan bahwa tindakan pembersihan dan penertiban merupakan langkah penting dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keamanan warga.
Lurah Menteng Indrawan mendukung langkah yang dilakukan KAI Daop 1 Jakarta. Dia juga mengimbau warga mematuhi arahan KAI Daop 1 dan tidak lagi membuang sampah atau mendirikan bangunan di area terlarang milik KAI.
Terdapat ketentuan hukum yang mengatur larangan aktivitas di area jalur kereta api berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pemerintah dan PT KCI akan terus memantau kondisi Rumaja dan Ruang Milik Jalur (Rumija) untuk mencegah bencana dan menjaga keselamatan warga.
Potensi bahaya yang didapati pada beberapa titik Rumaja KA dari Km 5+100 hingga Km 5+300. Kondisi ini dapat menyebabkan longsor dan bencana lainnya. Bangunan dan jalan umum milik warga berada di area Rumija tanpa izin, berjarak sekitar 5 meter dari batas Rumaja terluar.
Selain itu, tumpukan sampah dan potongan pohon yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan bahwa tindakan pembersihan dan penertiban merupakan langkah penting dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keamanan warga.
Lurah Menteng Indrawan mendukung langkah yang dilakukan KAI Daop 1 Jakarta. Dia juga mengimbau warga mematuhi arahan KAI Daop 1 dan tidak lagi membuang sampah atau mendirikan bangunan di area terlarang milik KAI.
Terdapat ketentuan hukum yang mengatur larangan aktivitas di area jalur kereta api berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pemerintah dan PT KCI akan terus memantau kondisi Rumaja dan Ruang Milik Jalur (Rumija) untuk mencegah bencana dan menjaga keselamatan warga.