Pengumpulan Zakat di Indonesia Belum Maksimal, Guna Kebutuhan yang Tidak Terpenuhi
Baznas Indonesia belum maksimal dalam pengumpulan zakat tahun ini, total zakat yang dikumpulkan mencapai Rp41 triliun. Namun potensinya secara nasional mencapai Rp327 triliun. Ini menimbulkan pertanyaan, mengapa zakat tidak sebesar kebutuhan? Apakah karena kurangnya kesadaran umat akan berzakat?
Maksimalisasi pengumpulan zakat bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu cara kultural dan struktural. Cara kultural adalah dengan membangun kesadaran umat untuk berzakat melalui berbagai media, seperti radio, televisi, dan majalah. Namun, jalannya lambat karena membangun kesadaran ini butuh waktu.
Cara kedua yakni struktural, yaitu kebijakan pemerintah yang mewajibkan zakat bagi orang muslim yang pendapatan sudah mencapai satu nishab atau perusahaan yang bergerak di sektor syariah. Ini adalah cara untuk meningkatkan efisiensi pengumpulan zakat.
Namun, masih ada beberapa keterbatasan dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat. Salah satunya, karena masih ada ketidakpastian dalam hal zakat sebagai pajak. MUI tahun 2025 menyatakan bahwa zakat yang dibayarkan oleh wajib zakat adalah pengurang pajak atau dengan kata lain zakat yang dikeluarkan dihitung sebagai pajak.
Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat untuk penyempurnaannya. Diperlukan adanya panduan penyaluran zakat kepada mustahiqin dan kewajiban bayar zakat bagi wajib zakat.
Baznas Indonesia belum maksimal dalam pengumpulan zakat tahun ini, total zakat yang dikumpulkan mencapai Rp41 triliun. Namun potensinya secara nasional mencapai Rp327 triliun. Ini menimbulkan pertanyaan, mengapa zakat tidak sebesar kebutuhan? Apakah karena kurangnya kesadaran umat akan berzakat?
Maksimalisasi pengumpulan zakat bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu cara kultural dan struktural. Cara kultural adalah dengan membangun kesadaran umat untuk berzakat melalui berbagai media, seperti radio, televisi, dan majalah. Namun, jalannya lambat karena membangun kesadaran ini butuh waktu.
Cara kedua yakni struktural, yaitu kebijakan pemerintah yang mewajibkan zakat bagi orang muslim yang pendapatan sudah mencapai satu nishab atau perusahaan yang bergerak di sektor syariah. Ini adalah cara untuk meningkatkan efisiensi pengumpulan zakat.
Namun, masih ada beberapa keterbatasan dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat. Salah satunya, karena masih ada ketidakpastian dalam hal zakat sebagai pajak. MUI tahun 2025 menyatakan bahwa zakat yang dibayarkan oleh wajib zakat adalah pengurang pajak atau dengan kata lain zakat yang dikeluarkan dihitung sebagai pajak.
Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat untuk penyempurnaannya. Diperlukan adanya panduan penyaluran zakat kepada mustahiqin dan kewajiban bayar zakat bagi wajib zakat.