Pilkada lewat DPRD bukanlah pilihan yang tepat. Menurut Megawati, pilkada langsung merupakan capaian penting demokratisasi nasional pasca reformasi. Pihaknya menolak pilkada melalui DPRD karena bertentangan dengan konstitusional dan semangat reformasi 1998.
Pilkada langsung memberikan ruang partisipasi rakyat, memperkuat legitimasi pemimpin daerah, dan membuka ruang kontrol sosial terhadap kekuasaan lokal. Oleh karena itu, saya menegaskan agar pilkada langsung tetap dipertahankan sebagai mekanisme yang demokratis, partisipatif, dan konstitusional dalam memilih kepala daerah.
Megawati mengatakan hal tersebut telah ditegaskan secara jelas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang memperkuat makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen. Artinya, pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD.
Itu pertanda kemunduran demokrasi, kata Megawati. Pihaknya berkomitmen untuk menjaga hak rakyat dan reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan.
Pilkada langsung memberikan ruang partisipasi rakyat, memperkuat legitimasi pemimpin daerah, dan membuka ruang kontrol sosial terhadap kekuasaan lokal. Oleh karena itu, saya menegaskan agar pilkada langsung tetap dipertahankan sebagai mekanisme yang demokratis, partisipatif, dan konstitusional dalam memilih kepala daerah.
Megawati mengatakan hal tersebut telah ditegaskan secara jelas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang memperkuat makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen. Artinya, pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD.
Itu pertanda kemunduran demokrasi, kata Megawati. Pihaknya berkomitmen untuk menjaga hak rakyat dan reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan.