Jumlah peminat kredit FLPP yang menolak karena masalah dalam sistem SLIK tidak begitu banyak, kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga merupakan Ketua Dewan Komisioner OJK. Mahendra Siregar menyatakan bahwa kebanyakan peminat kredit tersebut ditolak karena kesalahan dokumen, bukan karena masalah dalam sistem informasi keuangan. Banyak dari mereka yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan kredit.
Menurut Mahendra Siregar, sebanyak 42,9 persen dari aplikasi kredit FLPP yang ditolak disebabkan oleh kesalahan proses pengajuan yang tidak lengkap. Sementara itu, jumlah peminat kredit yang menolak karena masalah dalam sistem SLIK adalah kecil, yaitu sekitar 1 persen. Mahendra menyatakan bahwa SLIK bukanlah satu-satunya acuan untuk menilai kelayakan kredit, tetapi masih ada beberapa kesalahan dalam proses pengajuan yang dapat mempengaruhi kemungkinan peminat mendapatkan kredit.
OJK terus berupaya untuk meningkatkan transparansi dan kejujuran dalam proses pengajuan kredit. Pihaknya akan terus menindaklanjuti calon debitur yang memiliki masalah dalam sistem SLIK dengan melakukan klarifikasi lebih lanjut dan pendalaman. Tujuan OJK adalah untuk memastikan bahwa program pembiayaan perumahan berjalan sesuai ketentuan dan dapat membantu masyarakat dengan kebutuhan akan rumah.
OJK juga menyatakan bahwa tujuannya bukan untuk membuat sistem SLIK menjadi hambatan bagi pemberian kredit kepada pihak yang memenuhi kriteria tertentu. Selain itu, OJK telah melakukan diskusi dengan Menteri Keuangan untuk menambah kekuatan regulasi terkait kebijakan penghapusan piutang atau hapus buku di bank-bank Himbara.
Menurut Mahendra Siregar, sebanyak 42,9 persen dari aplikasi kredit FLPP yang ditolak disebabkan oleh kesalahan proses pengajuan yang tidak lengkap. Sementara itu, jumlah peminat kredit yang menolak karena masalah dalam sistem SLIK adalah kecil, yaitu sekitar 1 persen. Mahendra menyatakan bahwa SLIK bukanlah satu-satunya acuan untuk menilai kelayakan kredit, tetapi masih ada beberapa kesalahan dalam proses pengajuan yang dapat mempengaruhi kemungkinan peminat mendapatkan kredit.
OJK terus berupaya untuk meningkatkan transparansi dan kejujuran dalam proses pengajuan kredit. Pihaknya akan terus menindaklanjuti calon debitur yang memiliki masalah dalam sistem SLIK dengan melakukan klarifikasi lebih lanjut dan pendalaman. Tujuan OJK adalah untuk memastikan bahwa program pembiayaan perumahan berjalan sesuai ketentuan dan dapat membantu masyarakat dengan kebutuhan akan rumah.
OJK juga menyatakan bahwa tujuannya bukan untuk membuat sistem SLIK menjadi hambatan bagi pemberian kredit kepada pihak yang memenuhi kriteria tertentu. Selain itu, OJK telah melakukan diskusi dengan Menteri Keuangan untuk menambah kekuatan regulasi terkait kebijakan penghapusan piutang atau hapus buku di bank-bank Himbara.