OJK Menyatakan Penolakan Kredit FLPP Sebesar 42,9 Persen, Bukan Akibat SLIK
Banyaknya penolakan kredit perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar 42,9 persen tidak disebabkan oleh masalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Menurut ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, sebagian besar penolakan terkait dengan dokumen yang belum lengkap.
"Mayoritas dari penolakan ini terjadi karena tidak melengkapi permohonan dengan persyaratan dokumen yang diperlukan maupun juga karena tidak masuk dalam kriteria FLPP," jelasnya. Sementara, jumlah calon debitur kredit perumahan yang ditolak sebab memiliki saldo kurang dari Rp1 juta di SLIK sangat kecil.
OJK menegaskan bahwa SLIK bukanlah satu-satunya acuan mutlak dalam penilaian kelayakan kredit. Berdasarkan klarifikasi terhadap 103.261 pemohon kredit FLPP, ditemukan bahwa tidak banyak dari aplikasi yang ditolak disebabkan masalah dengan SLIK.
Banyaknya penolakan kredit perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar 42,9 persen tidak disebabkan oleh masalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Menurut ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, sebagian besar penolakan terkait dengan dokumen yang belum lengkap.
"Mayoritas dari penolakan ini terjadi karena tidak melengkapi permohonan dengan persyaratan dokumen yang diperlukan maupun juga karena tidak masuk dalam kriteria FLPP," jelasnya. Sementara, jumlah calon debitur kredit perumahan yang ditolak sebab memiliki saldo kurang dari Rp1 juta di SLIK sangat kecil.
OJK menegaskan bahwa SLIK bukanlah satu-satunya acuan mutlak dalam penilaian kelayakan kredit. Berdasarkan klarifikasi terhadap 103.261 pemohon kredit FLPP, ditemukan bahwa tidak banyak dari aplikasi yang ditolak disebabkan masalah dengan SLIK.