Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Purbaya) mengumumkan rencana untuk memindahkan Dana Perimbangan Biangga (DPB) ke Badan Pengelola Dana Pemerintah Daerah (BPD). Pendirian BPD ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan dana sekaligus memberikan kepastian jaminan untuk penggunaan dana tersebut.
Menurut sumber di dalam pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, rencana ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana. Dengan demikian, diperkirakan bahwa kebijakan ini dapat mengurangi risiko korupsi dan penyalahgunaan dana.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik melalui pengelolaan dana yang lebih efektif. Selain itu, pihak berwenang ini juga berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.
Namun, para ahli ekonomi mengungkapkan kekhawatiran bahwa pendirian BPD ini dapat meningkatkan biaya operasional dan mengurangi kemampuan pemerintah untuk menangani krisis ekonomi.
Menurut sumber di dalam pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, rencana ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana. Dengan demikian, diperkirakan bahwa kebijakan ini dapat mengurangi risiko korupsi dan penyalahgunaan dana.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik melalui pengelolaan dana yang lebih efektif. Selain itu, pihak berwenang ini juga berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.
Namun, para ahli ekonomi mengungkapkan kekhawatiran bahwa pendirian BPD ini dapat meningkatkan biaya operasional dan mengurangi kemampuan pemerintah untuk menangani krisis ekonomi.