Pemerintah meluncurkan skema penempatan dana pemerintah di bank pembangunan daerah (BPD) dengan syarat, BPD harus memiliki jaminan dari pemerintah daerah. Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keputusan penempatan dana ini akan bergantung pada tingkat kesiapan dan kesehatan masing-masing BPD serta kekuatan keuangan pemerintah daerah yang menjadi pemiliknya.
Menurut Purbaya, salah satu syarat utama agar BPD bisa menerima penempatan dana pemerintah adalah adanya jaminan dari pemerintah daerah. Dengan demikian, risiko gagal bayar dari BPD dapat diminimalkan jika dana transfer ke daerah (TKD) seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), atau Dana Bagi Hasil (DBH) dapat dijadikan jaminan.
Jika BPD tidak mampu memenuhi kewajibannya, pemerintah dapat melakukan pemotongan langsung dari alokasi dana tersebut. Menurut Purbaya, pemerintah hanya akan mempertimbangkan BPD yang beroperasi di bawah Pemda dengan kondisi keuangan kuat dan reputasi tata kelola yang baik.
Pembangunan ini diluncurkan untuk mengurangi risiko gagal bayar dari BPD. Kita harus memastikan bahwa hanya bank yang aman, bersih, dan tidak memiliki masalah hukum yang akan diprioritaskan dalam skema penempatan dana pemerintah ini.
Menurut Purbaya, salah satu syarat utama agar BPD bisa menerima penempatan dana pemerintah adalah adanya jaminan dari pemerintah daerah. Dengan demikian, risiko gagal bayar dari BPD dapat diminimalkan jika dana transfer ke daerah (TKD) seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), atau Dana Bagi Hasil (DBH) dapat dijadikan jaminan.
Jika BPD tidak mampu memenuhi kewajibannya, pemerintah dapat melakukan pemotongan langsung dari alokasi dana tersebut. Menurut Purbaya, pemerintah hanya akan mempertimbangkan BPD yang beroperasi di bawah Pemda dengan kondisi keuangan kuat dan reputasi tata kelola yang baik.
Pembangunan ini diluncurkan untuk mengurangi risiko gagal bayar dari BPD. Kita harus memastikan bahwa hanya bank yang aman, bersih, dan tidak memiliki masalah hukum yang akan diprioritaskan dalam skema penempatan dana pemerintah ini.