Masuk Gedung Dimintai KTP-Difoto, Manajemen Langgar Undang-Undang

Kepemilikan Data Pribadi Dihadapkan di Gedung Publik, Masyarakat Diminta Menggunakan KTP-Elektronik
Meninggalkan kartu pengenal seperti KTP di front office untuk masuk ke gedung sebenarnya merupakan ketidakpatuhan terhadap prinsip pelindungan data pribadi. Menurut Parasurama Pamungkas, peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), langkah tersebut merupakan pelanggaran data dan perlindungan data pribadi.

Pengumpulan data pribadi yang tidak relevan dengan aktivitas yang dilakukan di gedung seperti masuk tower, kemudian daftar akun, merupakan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi. Tujuan pengumpulan data itu harus terbatas dan relevan.

Selain itu, pengendali data juga tidak memenuhi unsur keabsahan. Karena data pribadi yang dikumpulkan tidak relevan dan untuk tujuan lain. Sementara itu, Indonesia telah memiliki aturan privasi lewat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sejak 2022.

Namun, pelaksanaan UU ini masih tersendat karena pemerintah belum mendirikan badan pengawas pelindungan data pribadi seperti perintah UU. Badan pengawas tersebut seharusnya berdiri 1 tahun sejak UU diterbitkan yang jatuh pada 17 Oktober 2024.

"Kemudian menggunakannya untuk tujuan lain, dan dia juga kehilangan dasar hukumnya untuk melanjutkan atau memproses data-data yang tidak relevan tadi," ujarnya.
 
Aku pikir ini bikin masalah, nih... Kalau kita harus menggunakan KTP elektronik di gedung publik itu berarti kita harus selalu siap membawa ktp kita terus. Dan kalau gini terjadi, kita akan kehilangan privasi kita sendiri. Aku rasa tidak adil, kenapa kita harus ini. Apalagi karena gini bisa bikin kita salah identitas. Dan yang paling aku khawatir, siapa nih yang nanti mengelola data kita itu? Bisa jadi badan pengawas pelindungan data pribadi belum dibuat nih...
 
Gak usah bingung kan kalau mau pakai KTP elektronik di gedung umum, ini lebih aman aja sih... data pribadi kita nggak ingin dipublikasikan buat siapa pun. Mending dekat, tapi juga tahu ada cara untuk mengatur kapan dan bagaimana data kita bisa dimanfaatkan. Tapi apa sih kebutuhan pengawasan data pribadi kayaknya? Apalagi kalau sudah ada UU tentang hal ini...
 
Gue rasa makasih banget pemerintah udah membuat UU privasi lewat 2022, tapi apa yang ada di balik itu? Benar-benar sih kita harus mengikuti aturan, tapi gue pikir ini juga kena buat kita jaga diri sendiri. Jangan takut udah ada aturan, tapi kita tetap berhati-hati ya. Misalnya, ketika kamu masuk ke tempat umum, gue rasa jadi wajib kita pakai KTP elektronik dan tidak kembali kartu pengenal, ini juga bagus banget untuk pelindungan data pribadi. Namun, perlu diingat bahwa pengumpulan data harus relevan dengan aktivitas yang dilakukan dan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain.
 
Menggak ngerti siapa-siapa yang mau leave KTP di front office aja... kalau udah masuk, udh ada identitas, nggak perlu lagi prove kembali ya 🤷‍♂️. Sementara itu, pengumpulan data yang tidak relevan sama sekali, itu bukannya prinsip pelindungan data pribadi, tapi sih cara kerja yang salah. Badan pengawas pelindung data pribadi udh ada di Indonesia sejak 2022, apa kenapa masih nyambung? 🤔
 
Mereka udah bilang kita harus perlindungin data kita sendiri ya! Udah ada undang-undang yang mengatur hal ini, tapi pemerintah masih belum lulus proyek badan pengawas pelindung data pribadi itu. Artinya, mereka masih belum bisa memantau siapa aja yang melanggar aturan privasi kita. Tapi saya pikir, jika kita semua bergerak bersama-sama, mungkin bisa meningkatkan kesadaran dan perlindungan data pribadi kita.
 
Gue pikir ini masih masuk akal banget sih! Ketika kita ngerjain hal-hal penting di luar sana, seperti bekerja atau belajar, gue tidak ingin harus khawatirin lagi sih kalau data pribadi kita sudah terkena amplop. Jadi, kalau ada gedung umum yang meminta kita melewatkan KTP elektronik sambil masuk, itu jadi ancaman nyata bagi privasi kita!
 
ini paham banget, kalau kita mau melindungi privasi kita harus teliti juga. jangan biarkan orang lain mengumpulkan data kita tanpa harusnya. tapi siapa tau ada kebutuhan untuk memproses data kita, maka dijamin harus ada aturan dan proses yang jelas. kayaknya pemerintah harus lebih teliti lagi dalam melaksanakan UU privasi ya 😊
 
omg, kalau gitu kayak gini kita harus waspada banget terhadap pengumpulan data pribadi di tempat umum 😱! cuma nih, saya pikir itu ada kebijakan yang salah, nih, kalau mereka punya badan pengawas data pribadi, mereka bisa ngekontrolin siapa yang menggunkan data kita dan untuk apa ya 🤔. tapi kalau ga ada, kayaknya kita harus jaga diri sendiri, jangan ngerasa nyaman nih deh di tempat umum dan lupa kembali masuk ke gedung 😂!
 
Maksudnya kalau kita datang ke gedung umum seperti itu, harus nanti mau mengakui identitas kita dengan KTP-elektronik aja, kalau tidak kemana kita? Artinya mereka ingin punya data kita juga, tapi siapa tahu nggak ada yang bisa diajak tanya tentang itu. Makasih deh sudah banget badan pengawas untuk pelindung keamanan data pribadi ya, nanti aja bisa jaga agar data kita tidak terkelupas 😊
 
kembali
Top