Kepemilikan Data Pribadi Dihadapkan di Gedung Publik, Masyarakat Diminta Menggunakan KTP-Elektronik
Meninggalkan kartu pengenal seperti KTP di front office untuk masuk ke gedung sebenarnya merupakan ketidakpatuhan terhadap prinsip pelindungan data pribadi. Menurut Parasurama Pamungkas, peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), langkah tersebut merupakan pelanggaran data dan perlindungan data pribadi.
Pengumpulan data pribadi yang tidak relevan dengan aktivitas yang dilakukan di gedung seperti masuk tower, kemudian daftar akun, merupakan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi. Tujuan pengumpulan data itu harus terbatas dan relevan.
Selain itu, pengendali data juga tidak memenuhi unsur keabsahan. Karena data pribadi yang dikumpulkan tidak relevan dan untuk tujuan lain. Sementara itu, Indonesia telah memiliki aturan privasi lewat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sejak 2022.
Namun, pelaksanaan UU ini masih tersendat karena pemerintah belum mendirikan badan pengawas pelindungan data pribadi seperti perintah UU. Badan pengawas tersebut seharusnya berdiri 1 tahun sejak UU diterbitkan yang jatuh pada 17 Oktober 2024.
"Kemudian menggunakannya untuk tujuan lain, dan dia juga kehilangan dasar hukumnya untuk melanjutkan atau memproses data-data yang tidak relevan tadi," ujarnya.
Meninggalkan kartu pengenal seperti KTP di front office untuk masuk ke gedung sebenarnya merupakan ketidakpatuhan terhadap prinsip pelindungan data pribadi. Menurut Parasurama Pamungkas, peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), langkah tersebut merupakan pelanggaran data dan perlindungan data pribadi.
Pengumpulan data pribadi yang tidak relevan dengan aktivitas yang dilakukan di gedung seperti masuk tower, kemudian daftar akun, merupakan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi. Tujuan pengumpulan data itu harus terbatas dan relevan.
Selain itu, pengendali data juga tidak memenuhi unsur keabsahan. Karena data pribadi yang dikumpulkan tidak relevan dan untuk tujuan lain. Sementara itu, Indonesia telah memiliki aturan privasi lewat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sejak 2022.
Namun, pelaksanaan UU ini masih tersendat karena pemerintah belum mendirikan badan pengawas pelindungan data pribadi seperti perintah UU. Badan pengawas tersebut seharusnya berdiri 1 tahun sejak UU diterbitkan yang jatuh pada 17 Oktober 2024.
"Kemudian menggunakannya untuk tujuan lain, dan dia juga kehilangan dasar hukumnya untuk melanjutkan atau memproses data-data yang tidak relevan tadi," ujarnya.