MK Tawarkan Putusan Keras untuk Pembentukan Lembaga Pengawas ASN yang Independen
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbit akhir pekan lalu mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut putusan ini, lembaga pengawas ASN tidak boleh berada dalam lingkaran kekuasaan eksekutif.
Ternyata, MK menilai pembentukan lembaga independen pengawasan ASN dilakukan untuk menjaga kemandirian serta melindungi karier ASN. Mahkamah menilai penting untuk membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk pelaksanaan asas nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Bisakah membaca, pemerintah harus melibatkan pakar administrasi publik, lembaga antikorupsi, dan masyarakat sipil dalam pembentukan lembaga pengawas ASN ini. Lembaga ini harus dibentuk untuk kuat, efisien, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Kata Mardani, wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur yang juga Ketua BKSAP DPR RI ini, "Keputusan ini bukan sekedar koreksi atas penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tetapi juga peringatan keras agar reformasi birokrasi tidak tergelincir ke arah politisasi dan kepentingan."
"Mengapa, karena, jika pengawasan ASN kembali berada di bawah kendali politik, maka seluruh cita-cita reformasi birokrasi yang dibangun lebih dari satu dekade terakhir akan runtuh di depan mata," ucapnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbit akhir pekan lalu mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut putusan ini, lembaga pengawas ASN tidak boleh berada dalam lingkaran kekuasaan eksekutif.
Ternyata, MK menilai pembentukan lembaga independen pengawasan ASN dilakukan untuk menjaga kemandirian serta melindungi karier ASN. Mahkamah menilai penting untuk membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk pelaksanaan asas nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Bisakah membaca, pemerintah harus melibatkan pakar administrasi publik, lembaga antikorupsi, dan masyarakat sipil dalam pembentukan lembaga pengawas ASN ini. Lembaga ini harus dibentuk untuk kuat, efisien, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Kata Mardani, wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur yang juga Ketua BKSAP DPR RI ini, "Keputusan ini bukan sekedar koreksi atas penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tetapi juga peringatan keras agar reformasi birokrasi tidak tergelincir ke arah politisasi dan kepentingan."
"Mengapa, karena, jika pengawasan ASN kembali berada di bawah kendali politik, maka seluruh cita-cita reformasi birokrasi yang dibangun lebih dari satu dekade terakhir akan runtuh di depan mata," ucapnya.