Advokat Marcella Santoso mengakui telah menjadi dalang atas aksi kerusuhan dan demonstrasi yang terjadi pada Februari 2025. Ini sesuai dengan tuduhan yang dia hadapi di pengadilan kasus perintangan proses penegakan hukum tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan video pernyataan Marcella yang mengakui telah menjadi dalang atas aksi unjuk rasa tersebut. Dalam video tersebut, Marcella menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang tersakiti dan terdampak.
Namun, Marcella membantah seluruh isi video tersebut. Menurutnya, video tersebut dibuat karena tekanan dari jaksa penyidik saat dirinya masih ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar Saudara yang ada di video itu? Benar Saudara yang buat? Video itu Saudara buat pada saat kapan?" tanya jaksa. Marcella menjelaskan bahwa video tersebut dibuat untuk menutupi kasus korupsi ekspor minyak goreng atau CPO.
"Itu yang saya minta maaf, karena itu tidak ada kaitan dengan perkara. Tetapi itu permintaan khusus untuk minta maaf soal RUU TNI dan 'Indonesia Gelap'. Bukan saya tidak sadar bahwa itu bisa dipelintir, saya sadar," jelasnya.
Pada persidangan kasus ini, terdapat kontroversi ketika Jaksa menampilkan uang tunai Rp2 triliun di hadapan publik. Marcella menyatakan keberatannya atas sikap jaksa tersebut karena membuat kesan bahwa dia menjadi pemodal atas aksi unjuk rasa tersebut.
"Saya diminta untuk mengakui bahwa 'Indonesia Gelap' dan [penolakan] RUU TNI itu saya yang buat. Saya sudah sampaikan kepada penyidik, itu bukan saya yang buat, Pak," ungkap Marcella.
Pada persidangan kasus perintangan proses penegakan hukum tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, JPU Andy Setiawan membantah bila video yang permintaan maaf Marcella tersebut dibuat di bawah tekanan. Dia membeberkan bahwa dalam percakapan antara Marcella dengan salah seorang terdakwa kasus perintangan proses penegakan hukum tata niaga timah, Adhiya Muzakki, ada percakapan mengenai konten ‘Indonesia Gelap’ dan penolakan RUU TNI.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan video pernyataan Marcella yang mengakui telah menjadi dalang atas aksi unjuk rasa tersebut. Dalam video tersebut, Marcella menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang tersakiti dan terdampak.
Namun, Marcella membantah seluruh isi video tersebut. Menurutnya, video tersebut dibuat karena tekanan dari jaksa penyidik saat dirinya masih ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar Saudara yang ada di video itu? Benar Saudara yang buat? Video itu Saudara buat pada saat kapan?" tanya jaksa. Marcella menjelaskan bahwa video tersebut dibuat untuk menutupi kasus korupsi ekspor minyak goreng atau CPO.
"Itu yang saya minta maaf, karena itu tidak ada kaitan dengan perkara. Tetapi itu permintaan khusus untuk minta maaf soal RUU TNI dan 'Indonesia Gelap'. Bukan saya tidak sadar bahwa itu bisa dipelintir, saya sadar," jelasnya.
Pada persidangan kasus ini, terdapat kontroversi ketika Jaksa menampilkan uang tunai Rp2 triliun di hadapan publik. Marcella menyatakan keberatannya atas sikap jaksa tersebut karena membuat kesan bahwa dia menjadi pemodal atas aksi unjuk rasa tersebut.
"Saya diminta untuk mengakui bahwa 'Indonesia Gelap' dan [penolakan] RUU TNI itu saya yang buat. Saya sudah sampaikan kepada penyidik, itu bukan saya yang buat, Pak," ungkap Marcella.
Pada persidangan kasus perintangan proses penegakan hukum tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, JPU Andy Setiawan membantah bila video yang permintaan maaf Marcella tersebut dibuat di bawah tekanan. Dia membeberkan bahwa dalam percakapan antara Marcella dengan salah seorang terdakwa kasus perintangan proses penegakan hukum tata niaga timah, Adhiya Muzakki, ada percakapan mengenai konten ‘Indonesia Gelap’ dan penolakan RUU TNI.