Dalam perkara kasus migor, terdakwa Marcella Santoso dan rekan-rekannya dituntut tumbang. Jaksa menunjukkan bukti bahwa Marcella melakukan pencucian uang senilai Rp 52,5 miliar dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset. Ia mencampurkan uang hasil korupsi dengan uang yang diperoleh secara sah.
Selain itu, Jaksa juga menunjukkan bukti bahwa M Syafei melakukan pencucian uang senilai Rp 28 miliar dan uang operasional Rp 411 juta. Ia meyakini bahwa uang itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Marcella, Ariyanto, dan M Syafei dihadapkan pada tuntutan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penuntutan ini terkait dengan kasus suap yang dilakukan terhadap majelis hakim untuk vonis lepas perkara migor. Jaksa menunjukkan bahwa Marcella memberikan suap senilai Rp 40 miliar ke majelis hakim tersebut.
Terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dijatuhi vonis lepas karena terlibat dalam kasus korupsi migor.
Selain itu, Jaksa juga menunjukkan bukti bahwa M Syafei melakukan pencucian uang senilai Rp 28 miliar dan uang operasional Rp 411 juta. Ia meyakini bahwa uang itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Marcella, Ariyanto, dan M Syafei dihadapkan pada tuntutan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penuntutan ini terkait dengan kasus suap yang dilakukan terhadap majelis hakim untuk vonis lepas perkara migor. Jaksa menunjukkan bahwa Marcella memberikan suap senilai Rp 40 miliar ke majelis hakim tersebut.
Terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dijatuhi vonis lepas karena terlibat dalam kasus korupsi migor.