Marcella Santoso dkk Juga Didakwa Pencucian Uang Vonis Lepas Kasus Migor

Dalam perkara kasus migor, terdakwa Marcella Santoso dan rekan-rekannya dituntut tumbang. Jaksa menunjukkan bukti bahwa Marcella melakukan pencucian uang senilai Rp 52,5 miliar dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset. Ia mencampurkan uang hasil korupsi dengan uang yang diperoleh secara sah.

Selain itu, Jaksa juga menunjukkan bukti bahwa M Syafei melakukan pencucian uang senilai Rp 28 miliar dan uang operasional Rp 411 juta. Ia meyakini bahwa uang itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Marcella, Ariyanto, dan M Syafei dihadapkan pada tuntutan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penuntutan ini terkait dengan kasus suap yang dilakukan terhadap majelis hakim untuk vonis lepas perkara migor. Jaksa menunjukkan bahwa Marcella memberikan suap senilai Rp 40 miliar ke majelis hakim tersebut.

Terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dijatuhi vonis lepas karena terlibat dalam kasus korupsi migor.
 
gak bisa percaya sih... Marcella Santoso dihadapkan tuntutan karena pencucian uang senilai Rp 52,5 miliar 🤯! itu sudah mencapai jutaan rupiah aja, bagaimana kalau punya korban korupsi yang sebenarnya? dan yang paling konyol lagi, dia juga memberikan suap senilai Rp 40 miliar ke majelis hakim untuk vonis lepas perkara migor! itu sangat tidak adil 🚫. saya pikir ini adalah contoh dari sistem korupsi yang masih berlanjut di Indonesia, dan ini perlu diubah agar dapat meningkatkan integritas masyarakat 🙏.
 
omg kayaknya kasus ini benar-benar serius sekali 🤯, apalagi dengan uang senilai Rp 52,5 miliar yang dipencucian! marcella dan rekan-rekannya harus jujur dulu, bukti-bukti yang ada sangat kuat banget 📝. tapi siapa tahu ada hal lain yang tidak diketahui... kasus korupsi migor ini benar-benar perlu dihentikan 🚫, kita tidak boleh biarkan orang-orang untuk mencampurkan uang hasil korupsi dengan uang sah! dan dari kasus ini juga teringat kembali pentingnya kejujuran dan transparansi dalam bisnis 📊.
 
Kasus ini kayaknya bikin kita kaget kan? Pencucian uang itu kayak banget, siapa bilang hasil korupsi itu tidak sah? Tapi, aku rasa bukti yang ditunjukkan oleh Jaksa cukup kuat, jadi aku yakin terdakwa pasti melakukan hal yang salah.

Tapi, aku pernah mendengar kalau banyak kasus korupsi yang kena panjatkan karena uang itu 'tidak sah'. Tapi apa itu 'tidak sah'? Aku rasa ini masalah yang kompleks banget. Kita harus cari jalan tengah dan buat aturan yang lebih baik, tidak hanya menuntut seseorang untuk tumbang.

Aku juga pikir Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group mereka benar-benar terlibat dalam kasus ini. Mereka harus tanggung jawab atas kejahatan itu. Tapi aku rasa kita juga harus cari jalan untuk membuat mereka tidak bisa melakukan hal yang sama di masa depan. Kita harus buat contoh yang baik, bukan hanya menuntut hukuman.
 
😐 aku rasa ini bukti-bukti yang jelas banget sih! siapa yang tidak tahu bahwa korupsi di Indonesia itu serius sekali? 🤦‍♂️ marcella santoso dan syafei yang terlibat dalam kasus suap ke majelis hakim itu, kalau mereka duduk aja di rumah saja sudah wajar ya! 😂 tapi apa yang dilakukan mereka sih? mau korupsi dengan nilai uang senilai Rp 80 miliar! 🤑 itu bukan main-main aja! 🙅‍♂️
 
aku rasa ini gampang banget bukti yang menunjukkan Marcella melakukan pencucian uang 🤑 tapi kenapa jaksa tidak menunjukkan bukti yang lebih kuat ya? aku pikir ini semua masih dalam konteks kasus suap yang dilakukan terhadap majelis hakim, tapi apa lagi kebenaran dari itu? aku rasa perlu ada investigasi yang lebih mendalam dan transparan untuk menghindari penipuan 🤔
 
Aku pikir tuntutan ini terlalu berat buat mereka. Mereka sudah dibangun kembali dari nol, tapi sekarang harus lagi melewati banyak kesulitan. Aku rasa Jaksa harus lebih teliti dalam menentukan bukti-bukti yang ada, karena kalau salah bisa jadi korban ini ternyata tidak bersalah. Dan aku juga berpikir bahwa vonis lepas untuk Wilmar Group dan dua perusahaan lainnya sebenarnya tidak adil, karena mereka telah membayar tebusan yang cukup besar dalam kasus-kasus korupsi di masa lalu. 😐
 
Gue pikir Marcella Santoso dan rekan-rekannya nggak perlu tumbang... tapi gue setuju dengan keputusan Jaksa, kamu punya bukti-bukti yang kuat bahwa mereka melakukan pencucian uang senilai Rp 52,5 miliar itu... kayaknya mereka perlu dihukum sesuai hukum. Tapi, gue rasa harus ada bantuan untuk korban korupsi migor itu, mereka yang terkena dampak dari kasus ini. Kamu punya bukti bahwa Marcella memberikan suap senilai Rp 40 miliar ke majelis hakim tersebut... itu kayaknya sangat parah! Dan dari informasi yang ada, tidak ada kabar tentang korban korupsi migor itu, apa lagi bantuan untuk mereka?
 
Maksud siapa kaya nggak? Rp 52,5 miliar dan Rp 28 miliar, itu nggak masalah, tapi uang hasil korupsi yang dicampur dengan uang sah, itu masalah! Siapa punya uang seperti itu, itu bukan uang yang diperoleh secara sah. Saya rasa ada hal lain yang perlu dipertimbangkan di sini, bukan hanya tentang kasus kaya dan miskin.
 
Aku rasa ini bikin kita sedih banget kan? Marcella, Ariyanto, dan M Syafei itu orang yang pernah kita kenal sejak dulu, tapi ternyata mereka justru ngecengkel korupsi! 🤕 Aku pikir ini benar-benar kekecewa, karena mereka bikin korupsi menjadi semakin melebar. Sementara itu, aku senang banget kalau terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dijatuhi vonis lepas, karena mereka bisa dihukum karena tindakan mereka yang salah 🙌. Aku harap ini bisa menjadi contoh bagi orang lain jangan bikin korupsi! 😊
 
kembali
Top