Pengacara Marcella Santoso dan dua pihak swasta bernama M. Syafei dan Ariyanto ditangkap Jaksa Penegak Hukum terkait kasus pencucian uang dalam korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO periode Januari-April 2022.
Menurut sumber, Marcella Santoso dikatakan melakukan pencucian uang sebesar Rp52,5 miliar dengan menggunakan nama perusahaan hingga mencampurkan uang diduga hasil korupsi dengan perolehan yang sah. Dia menggunakan uang dalam bentuk dolar Amerika sebesar Rp28 miliar dan legal fee Rp24.537.610.159.
Jaksa menyatakan bahwa Marcella melakukan pencucian uang tersebut untuk mempengaruhi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dengan uang Rp40 miliar.
Dengan tujuan itu, dia menyuap majelis hakim untuk memberi putusan ontslag pada kasus tersebut sehingga harta kekayaannya tidak terungkap secara jelas. Sebaliknya, uang diduga hasil korupsi digunakan untuk mempengaruhi keputusan tersebut.
Sementara itu, M. Syafei ditangkap terkait pencucian uang senilai Rp28 miliar dan uang operasional Rp411 juta.
Menurut sumber, Marcella Santoso dikatakan melakukan pencucian uang sebesar Rp52,5 miliar dengan menggunakan nama perusahaan hingga mencampurkan uang diduga hasil korupsi dengan perolehan yang sah. Dia menggunakan uang dalam bentuk dolar Amerika sebesar Rp28 miliar dan legal fee Rp24.537.610.159.
Jaksa menyatakan bahwa Marcella melakukan pencucian uang tersebut untuk mempengaruhi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dengan uang Rp40 miliar.
Dengan tujuan itu, dia menyuap majelis hakim untuk memberi putusan ontslag pada kasus tersebut sehingga harta kekayaannya tidak terungkap secara jelas. Sebaliknya, uang diduga hasil korupsi digunakan untuk mempengaruhi keputusan tersebut.
Sementara itu, M. Syafei ditangkap terkait pencucian uang senilai Rp28 miliar dan uang operasional Rp411 juta.